Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Maret 2018 | 07.55 WIB

Posisinya di MPR Bakal Diganti Titiek Soeharto, Mahyudin Ngadu ke Ical

Wakil Ketua MPR Mahyudin mengaku belum menerima keputusan partainya yang menggeser dirinya dari posisi Wakil Ketua MPR. - Image

Wakil Ketua MPR Mahyudin mengaku belum menerima keputusan partainya yang menggeser dirinya dari posisi Wakil Ketua MPR.

JawaPos.com - Karena merasa didzalim oleh kepungurusan Golkar di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto, Wakil Ketua MPR mengadukan persoalan yang menimpanya itu kepada Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie.


Mahyudin yang belum menerima pencoptannya dari posisi Wakil Ketua MPR terus mempersoalkan keputusan Ketua Umum Golkar yang akan mengantinya dengan Siti Hediati Heryadi alias Titiek Soeharto. 


Menurut Mahyudin, dalam Pasal 21 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PG, dewan pembina bertugas memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasihat kepada DPP dalam menerapkan kebijakan strategis baik internal dan eksternal.


Dia juga menjelaskan, kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud ketentuan itu ternasuk soal penetapan pimpinan lembaga negara.


"Saya sudah melaporkan pada Pak Ical (Aburizal Bakrie, red). Baliu bilang ke saya tidak menyetujui adanya pergantian karena sudah tanggung dan tidak ada urgensinya karena tinggal setahun," kata Mahyudin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/3). 


Menurutnya, proses pergantian pimpinan MPR sangat panjang. Namun, dia mengaku tidak dalam posisi menolak atau melawan kebijakan partainya.


"Saya berbicara sesuai mekanisme aturan yang ada," ungkapnya. 


Lebih lanjut Mayudin juga mengatakan, jika surat dari DPP Golkar perihal usul pergantiannya memenuhi syarat maka MPR akan memprosesnya. Tapi, jika usul itu dianggap tak memenuhi syarat dalam perundang-undangan, tentu pimpinan MPR tidak akan melanggar aturan dengan memaksakan pergantian.


Menurut Mahyudin, pergantian pimpinan MPR harus memenuhi syarat. Misalnya mengundurkan diri, berhenti dan diberhentikan sebagai anggota parlemen karena berhalangan tetap.


“Tapi kalau nasib saya harus tergantikan aturan yang memenuhi ya mau diapakan. Enjoy saja, tidak ada masalah," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore