
Mendagri sekaligus Kasatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Wilayah Sumatera Tito Karnavian. (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerima audiensi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman untuk membahas penyelesaian batas wilayah administrasi serta status dan pemanfaatan Pulau Kawi-Kawia. Audiensi tersebut digelar di Rumah Dinas Mendagri, pada Rabu (18/2).
Pertemuan ini menjadi langkah progresif dalam mencari solusi yang konstitusional, dialogis, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, Tito selaku fasilitator menawarkan formulasi penyelesaian dengan menegaskan bahwa Pulau Kawi-Kawia merupakan kawasan Balai Taman Nasional yang penetapannya didasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan.
“Dengan landasan tersebut, pulau dimaksud berada dalam cakupan kawasan nasional," kata Tito.
Tito memastikan, regulasi soal kawasan Balai Taman Nasional tidak akan menghilangkan aspek administrasi pemerintahan di wilayah tersebut.
"Status sebagai kawasan nasional tidak menghilangkan aspek administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah yang tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tito.
Dalam forum tersebut disepakati bahwa pemanfaatan Pulau Kawi-Kawia dapat dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk Kabupaten Buton Selatan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kesepahaman ini dinilai krusial, karena membuka ruang percepatan asistensi dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara serta Kabupaten Buton Selatan. Di sisi lain, langkah ini juga menjaga kepastian hukum serta harmonisasi hubungan antar daerah.
Sementara, kedua gubernur menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan menyelesaikan persoalan batas wilayah secara dialogis, konstitusional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen segera menyelesaikan persoalan batas wilayah dan pemanfaatan pulau ini secara terkoordinasi dengan pemerintah pusat, sambil tetap menjaga hubungan baik antar daerah,” tegas Andi Sumangerukka.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 20 Februari 2026, di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Agenda tersebut bertujuan memperdalam sinkronisasi aspek administratif, tata ruang, serta pembahasan teknis terkait finalisasi draf kesepakatan bersama dan kepastian regulasi.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
