
Mendagri sekaligus Kasatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Wilayah Sumatera Tito Karnavian. (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerima audiensi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman untuk membahas penyelesaian batas wilayah administrasi serta status dan pemanfaatan Pulau Kawi-Kawia. Audiensi tersebut digelar di Rumah Dinas Mendagri, pada Rabu (18/2).
Pertemuan ini menjadi langkah progresif dalam mencari solusi yang konstitusional, dialogis, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, Tito selaku fasilitator menawarkan formulasi penyelesaian dengan menegaskan bahwa Pulau Kawi-Kawia merupakan kawasan Balai Taman Nasional yang penetapannya didasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan.
“Dengan landasan tersebut, pulau dimaksud berada dalam cakupan kawasan nasional," kata Tito.
Tito memastikan, regulasi soal kawasan Balai Taman Nasional tidak akan menghilangkan aspek administrasi pemerintahan di wilayah tersebut.
"Status sebagai kawasan nasional tidak menghilangkan aspek administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah yang tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tito.
Dalam forum tersebut disepakati bahwa pemanfaatan Pulau Kawi-Kawia dapat dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk Kabupaten Buton Selatan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kesepahaman ini dinilai krusial, karena membuka ruang percepatan asistensi dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara serta Kabupaten Buton Selatan. Di sisi lain, langkah ini juga menjaga kepastian hukum serta harmonisasi hubungan antar daerah.
Sementara, kedua gubernur menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan menyelesaikan persoalan batas wilayah secara dialogis, konstitusional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen segera menyelesaikan persoalan batas wilayah dan pemanfaatan pulau ini secara terkoordinasi dengan pemerintah pusat, sambil tetap menjaga hubungan baik antar daerah,” tegas Andi Sumangerukka.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 20 Februari 2026, di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Agenda tersebut bertujuan memperdalam sinkronisasi aspek administratif, tata ruang, serta pembahasan teknis terkait finalisasi draf kesepakatan bersama dan kepastian regulasi.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
