
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia.
Dari total 44 tersebut, 43 orang merupakan narapidana yang menerima Remisi Khusus I (RK I). Rinciannya, sebanyak 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 3 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan. Sementara itu, 1 Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (17/2).
Ia menegaskan, Remisi dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Mashudi, menyatakan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ucap Mashudi.
Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek 2026 ini, Ditjenpas menghemat anggaran biaya makan Warga Binaan sebesar Rp 25.447.500.
Melalui kebijakan tersebut, Ditjenpas menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak Warga Binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
