
Rentetan kasus kebocoran data belakangan bikin resah warga. (Cybercrime Magazine)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menonaktifkan tiga pejabat, setelah melakukan investigasi perihal lowongan pekerjaan (loker) yang berdampak pada terbukanya akses data para pelamar.
Ketiga pejabat itu berposisi sebagai Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan pengadaan.
Lalu Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III dan Seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.
Berdasarkan penelusuran Inspektorat Jenderal Komdigi, data pelamar yang bocor tersebut berkaitan dengan proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, mengatakan proses perekrutan tersebut sejatinya dilaksanakan pada 12-15 Januari 2026.
Hanya saja, perekrutan ini ternyata dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID dengan pengadaan jasa yang mencakup 9 posisi tenaga administrasi.
“Dalam proses investigasi, Inspektorat Jenderal menemukan hal-hal sebagai berikut: Proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas,”kata Arief dalam keterangannya, Rabu (11/2).
Dia menjelaskan, pengadaan PJLP terhadap 9 posisi tersebut dilakukan tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Mekanisme pengadaan yang diterapkan berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya yang mengikuti proses pengadaan, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, proses pengadaan jasa terhadap 9 posisi dimaksud telah dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan pengadaan yang berlaku.
Lebih lanjut, pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai, termasuk kemungkinan penurunan jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap ketentuan. Inspektorat Jenderal berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan publik,” tegasnya.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
