
Sejumlah tokoh nasional mendesak Kejagung RI menggunakan Asas Yurisdiksi Universal guna menyeret para pelaku kejahatan genosida. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com – Sosok tokoh publik Wanda Hamidah menegaskan bahwa Indonesia kini memiliki instrumen hukum kuat untuk meringkus para pelaku genosida, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, jika mereka menginjakkan kaki di tanah air.
Pernyataan ini dilontarkan saat Wanda bersama sejumlah tokoh nasional lainnya mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melaporkan dugaan kejahatan internasional yang dilakukan otoritas Israel.
Mereka mendorong Kejagung mengaktifkan Asas Yurisdiksi Universal yang tertuang dalam Pasal 598 dan 599 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Aturan ini memungkinkan pengadilan Indonesia mengadili penjahat internasional meski lokasi kejadiannya di luar negeri.
"Paling tidak kalau Netanyahu berani datang ke Indonesia, dan semua para pelaku genosida di Palestina berani datang ke Indonesia, kita punya hak untuk menangkap mereka semua," ujar Wanda Hamidah, Kamis (5/2).
Selain itu, Wanda Hamidah juga menyoroti langkah Presiden Prabowo yang bergabung dengan Board of Peace bentukan Amerika Serikat. Mereka khawatir hal ini akan melemahkan posisi PBB.
Wanda Hamidah menyebut instrumen tersebut berada di luar hukum. Ia berharap Presiden lebih memilih menggunakan instrumen hukum yang sah di mata Internasional. Apalagi, Indonesia merupakan Presiden Dewan HAM PBB.
"Karena Board Of Peace yang saya bilang Board of Occupation sebetulnya adalah instrumen di luar hukum Indonesia dan instrumen di luar hukum internasional," tegasnya.
Sementara itu, Fatia Maulidiyanti, perwakilan pelapor lainnya, menekankan peran vital Kejaksaan dalam momen ini. Sebab, kejaksaanlah yang dapat segera menerapkan terkait Asas Yurisdiksi Universal.
"Kami berharap Kejaksaan Agung dapat segera mengimplementasikan terkait soal Yurisdiksi Universal ini. Tidak hanya untuk kasus Palestina, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya," ujar Fatia.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki alasan hukum yang sangat kuat (asas nasional pasif) karena kepentingan nasional telah dirugikan secara langsung. Salah satunya adalah serangan berulang terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza.
"Ada entitas Indonesia yang terganggu, kita rumah sakit dibom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak. Jadi, bagi kita ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan," kata Feri.
Menurutnya, langkah ini penting agar Indonesia mengirimkan pesan tegas kepada dunia bahwa wilayah Nusantara tidak akan menjadi tempat aman bagi pelanggar HAM berat.
"Indonesia menunjukkan sikapnya bahwa Indonesia tidak akan jadi surga bagi pelaku kejahatan internasional. Mereka bisa masuk Indonesia, mereka sesuka hatinya berbisnis di Indonesia, itu tujuan utamanya terlebih dahulu," tambah Feri.
Laporan resmi ini didukung oleh deretan nama besar, mulai dari mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, hingga musisi Eka Annash (The Brandals). Mereka didampingi oleh firma hukum Themis Indonesia serta organisasi seperti KontraS dan Dompet Dhuafa.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi babak baru bagi diplomasi Indonesia yang lebih berani dan berlandaskan pada penegakan hukum internasional yang konkret.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
