Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026. Penerapan aturan hukum tersebut diharapkan tetap mengedepankan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani, menegaskan undang-undang baru tidak boleh berpihak pada kepentingan kekuasaan semata. Menurutnya, demokrasi harus menjadi fondasi utama dalam penerapan KUHP yang baru.
“Undang-undang yang baru harus mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan kekuasaan. Demokrasi harus dijaga, dan KUHP yang dihasilkan harus sesuai dengan prinsip keadilan dan kebebasan,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (21/1).
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP perlu diterapkan dengan penuh kehati-hatian. Pasalnya, terdapat potensi pengekangan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut Andi, KUHP yang cenderung mendekati praktik kebijakan otoriter justru akan merugikan masyarakat dan bertentangan dengan semangat demokrasi.
“Kedaulatan rakyat harus dijaga, dan KUHP yang baru tidak boleh mencederai hak-hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti proses perubahan KUHP yang dinilai dilakukan secara serampangan. Dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, masyarakat kini harus berhadapan dengan dua kitab undang-undang sekaligus, yakni KUHP dan KUHAP, yang dinilai rumit secara teknis.
“Pegangan hukum rakyat tidak lagi sederhana. Ini berpotensi membingungkan masyarakat dan justru menyulitkan mereka memahami hukum yang seharusnya melindungi,” ucap Andi.
Ia menegaskan, setiap perubahan dalam sistem hukum nasional harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat dan nilai-nilai demokrasi. Tidak boleh ada upaya untuk mengurangi kebebasan yang telah dijamin oleh konstitusi.
“Sejumlah pasal dalam revisi KUHP yang sedang dibahas berpotensi membatasi kritik sosial, perbedaan pendapat, dan aktivitas masyarakat sipil. Ini harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
