Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Juni 2023 | 00.47 WIB

KPK Amankan Mobil Hummer Hingga Toyota Roadster Usai Geledah Rumah Eks Pejabat Bea Cukai

ILUSTRASI: Rumah mewah. (Istimewa) - Image

ILUSTRASI: Rumah mewah. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga mobil mewah usai menggeledah rumah mantan pejabat bea dan cukai Makassar Andhi Pramono di Sekupang, Batam, Selasa (6/6) kemarin. Upaya penggeledahan itu dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono.
 
"Kemarin (6/6) tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/6).
 
 
Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan di sebuah rumah mewah milik Andhi Pramono di Batam.
 
"Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Rumah dimaksud berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam," ucap Ali.
 
 
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, tim penyidik berhasil mengamankan alat bukti berupa dokumen elektronik dalam hasil penggeledan. Bahkan, turut mengamankan kenderaan mewah di antaranya mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris.
 
KPK akan melakukan penyitaan dari barang bukti yang berhasil diamankan.  "Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ujar Ali.
 
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
 
 
Jeratan hukum itu dilakukan, setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Oleh karenanya, KPK meningkatkan status temuan Andhi Pramono dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.
 
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ucap Ali Fikri beberapa waktu lalu.
 
 
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.
 
Meski demikian hingga saat ini, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono. 
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore