
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
JawaPos.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjelaskan alasan pemberian surat peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman, terkait tingkat kehadirannya dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
MKMK menegaskan surat tersebut bukan merupakan sanksi etik, melainkan upaya menjaga kehormatan hakim.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan surat peringatan itu dikirimkan semata-mata sebagai bentuk pengingat, bukan hukuman.
MKMK, kata dia, lebih mengedepankan upaya menjaga kehormatan hakim konstitusi daripada menjatuhkan sanksi.
“Kami hanya mengirimkan surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan. Mengingatkan, itu saja. Ya karena kembali lagi kepada yang kami sampaikan tadi, kami sebenarnya lebih ingin menjaga kok, bukan menghukum, gitu,” kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1).
Palguna menjelaskan perbedaan mendasar antara pelanggaran hukum dan pelanggaran etik. Menurut dia, pelanggaran etik sejatinya lebih bersifat kesadaran internal dan seharusnya dapat dirasakan oleh individu yang bersangkutan.
“Apa perbedaannya antara pelanggaran hukum dengan pelanggaran etik, itu kan? Kalau pelanggaran hukum, semua orang tahu itu melanggar. Tapi kalau pelanggaran etik, pada dasarnya adalah yang bersangkutan yang merasa," tegas Palguna.
Palguna menegaskan, harus ada kesadaran dari masing-masing hakim konstitusi dalam melaksanakan tugasnya.
"Oleh karena itu, sebenarnya yang ideal dalam penegakan etik itu adalah harus datang dari dalam, bukan dipaksakan dari luar,” ujarnya.
Menurut mantan Hakim Konstitusi itu, MKMK memiliki peran utama sebagai penjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Dalam konteks itu, surat peringatan yang diberikan kepada Anwar Usman dipandang sebagai bagian dari tugas menjaga marwah lembaga peradilan konstitusi.
“Barangkali itu juga penting untuk diketahui dari pihak beliau dan mungkin beliau agak keberatan dengan soal itu. Tapi kan kami di Majelis Kehormatan hanya mengemukakan fakta tentang kehadiran dan sebagainya, dan itu fakta bisa dibaca oleh semua orang karena itu ada di sistem di Mahkamah Konstitusi,” urainya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengaku terkejut menerima surat peringatan dari MKMK, terlebih karena informasi itu diekspos ke publik.
Ia menegaskan, seluruh ketidakhadirannya selama ini memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya ini hakim konstitusi yang paling lama. Namun demikian saya sudah jawab ke MKMK sekaligus mengucapkan terima kasih. Saya sampaikan bahwa ketidakhadiran saya semuanya tidak ada yang tanpa alasan,” ucap Anwar Usman kepada wartawan, Selasa (6/1).

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
