Ekspresi Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menjalani pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Istimewa)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (5/1).
Jaksa Roy Riady menyatakan, dakwaan yang disematkan terhadap Nadiem Makarim menggunakan KUHP dan KUHAP lama, meski kini aturan baru telah diterapkan sejak Jumat, 2 Januari 2026.
Hal ini disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim menanyakan soal aturan hukum yang diterapkan terhadap Nadiem. Sebab, berkas dakwaan terhadap Nadiem dilimpahkan sejak 9 Desember 2025.
"Kami mengatakan bahwasanya perkara atas nama terdakwa Adi Maman Karim kami limpahkan pada saat berlakunya undang-undang yang lama, sehingga dalam substansi pidana materiilnya kami masih menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Jaksa beralasan, pelimpahan berkas dakwaan Nadiem Makarim dilakukan sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP baru, yang mulai diterapkan pada 2 Januari 2025. Persidangan baru digelar, lantaran sempat ditunda karena Nadiem dibantarkan untuk menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Karena pelimpahan perkara di pengadilan sudah masuk tahap pemeriksaan, karena sudah ada penetapan hakim dan penetapan hari sidang. Terkait dengan penundaan hari sidang adalah masalah teknis karena terkait dengan riwayat sakit terdakwa yang akhirnya bisa dihadirkan di bulan Januari pada hari ini tahun 2026," tegas Jaksa.
Sementara pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya ingin penerapan hukum yang menguntungkan bagi kliennya. Karena itu, ia berharap proses persidangan dapat menggunakan KUHP baru.
"Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai Undang-Undang yang digunakan di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa Undang-Undang yang digunakan adalah Undang-Undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa," ucap Ari Yusuf.
Merespons pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa persidangan terhadap Nadiem Makarim menggunakan KUHP baru.
"Terhadap hukum acara baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHP baru," tutur Purwanto.
Purwanto menegaskan, pihaknya menggunakan aturan hukum yang dapat menguntungkan bagi terdakwa Nadiem Makarim.
"Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa," pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
