Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Juni 2023 | 22.58 WIB

Pelaporan Sumbangan Dana Kampanye Pemilu 2024 Dihapus, Pengamat: Pendanaan Ilegal Berpotensi Masuk

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas berunjuk rasa di depan kantor KPU, Jakarta, Minggu (28/5/2023). Dalam aksinya mereka memprotes PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU Nomor 11 Ta

JawaPos.com – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menghapus laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) untuk pemilu 2024, menuai kritik. Hal ini karena dinilai akan membuka pintu masuk pendanaan illegal ke dalam pesta demokrasi tersebut.

“Dengan dihapusnya ketentuan LPSDK ini, sangat potensi masuknya pendanaan ilegal ke dalam proses politik Pemilu 2024, kooptasi politik oleh kepentingan bisnis dan juga penyalahgunaan sumber negara,” kata pengamat pemilu Ibnu Syamsu Hidayat, kepada JawaPos.com, Sabtu (3/6).

Lebih lanjut Ibnu mengatakan, dengan dihapusnya LPSDK tersebut, nantinya proses legislasi berpotensi tambah brutal tanpa keberpihakan kepada masyarakat. 

"Dan paling parahnya, pada 2024 mendatang rawan terjadi jual beli suara," tandas advokad dari Themis Indonesia tersebut.

Ibnu menjelaskan, dalam UU Pemilihan Umum, tidak benar LPSDK tidak diatur dalam aturan tersebut. Justru sebaliknya, dalam UU Pemilu, terdapat pengaturan dana kampanye, seperti sumber daya yang diperbolehkan, bentuk dana kampanye dan batasan sumbangan sumber dana yang dilarang, laporan dana kampanye dan pengaturan tentang sanksi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) untuk pemilu 2024. KPU beralasan, terbatas masa kampanye, membuat aturan itu tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

"LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu. Masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Jumat (2/6).

Idham tak memungkiri, terbatasnya masa kampanye Pemilu 2024 membuat penyampaian LPSDK sulit ditentukan. Mengingat, masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama lima bulan, dari November 2023 sampai Februari 2024.

"Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," tegas Idham.

Idham menjelaskan, penghapusan LPSDK itu dilakukan melalui berbagai pertimbangan. Namun, ia menegaskan informasi dari LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye.

"Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," papar Idham.

Meski demikian, Idham tetap mengimbau penyumbang dana kampanye harus dari kelompok yang berbadan hukum. Hal ini sebagaimana  ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Penyumbang dana kampanye yang berasal dari kelompok wajib berbadan hukum untuk memudahkan dalam penelusuran dana sumber dana untuk menghindari kelompok fiktif. Berkaitan dengan isu strategis ini, ini berdasarkan rekomendasi dari PPATK kepada KPU," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore