Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Juni 2023 | 18.02 WIB

Kapolda Sulteng Klaim Kasus Persetubuhan Gadis 16 Tahun dengan 11 Tersangka Tidak Ada Pemaksaan

ilustrasi kasus pemerkosaan anak. Dok. JawaPos - Image

ilustrasi kasus pemerkosaan anak. Dok. JawaPos

JawaPos.com – Sebelas orang disebut terjerat kasus dugaan pemerkosaan gadis di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tenggara (Sulteng). Namun, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengklaim dalam kasus itu tidak ada unsur pemerkosaan.

Dia menjelaskan, kasus itu memang benar terjadi di Parimo. "Sebab, tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman," jelasnya.

Adapun korban berinisial RI berusia 16 tahun. Sementara 11 pelaku berasal dari beragam profesi. Mulai dari kepala desa (Kades), guru, hingga perwira Polri.

Yang benar, menurut dia, kasusnya adalah persetubuhan anak di bawah umur. "Tindak pidana ini juga dilakukan sendiri-sendiri, di tempat berbeda, dan tidak bersamaan," terangnya.

Meski demikian, polisi tetap mendalami kasus tersebut. Sepuluh di antara sebelas pelaku yang namanya disebut korban sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lagi, yakni perwira polisi berinisial Ipda MKS, masih diperiksa. Di antara 10 tersangka, 7 orang sudah ditahan. Tiga orang lainnya masih dikejar.

Kapolda Agus menerangkan, korban bekerja sebagai pembantu di sebuah rumah yang dijadikan tempat kumpul para tersangka. Korban menerima gaji bulanan dari ARH, salah seorang tersangka. ”Sebelas pelaku ini saling kenal,” katanya.

Kasus ini bermula saat RI dan pacarnya yang berinisial FN melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Kala itu FN memberikan uang kepada RI. Hubungan haram itu ternyata disebarkan FN kepada temannya di lokasi tempat RI bekerja. "Pacarnya menyampaikan bahwa korban bisa dibayar (untuk melakukan persetubuhan)," ujarnya.

Informasi itu akhirnya terdengar oleh para tersangka. Karena itu, mereka tertarik untuk ikut menyetubuhi RI.

Agus mengungkapkan, RI berasal dari keluarga kurang mampu. Dia menjadi tulang punggung keluarga. RI membiayai adik-adiknya yang masih kecil. Karena itu, dia bersedia melayani para tersangka setelah diiming-imingi materi. "Ada yang mengiming-imingi uang, pakaian, dan handphone. Bahkan, ada pelaku yang berjanji menikahi korban jika sampai hamil," ujar Agus.

Agus menegaskan, korban tidak diperjualbelikan. RI juga membantah mengonsumsi narkoba saat persetubuhan. ”Itu tidak benar,” tegasnya.

Kasus ini bergulir ke ranah hukum setelah ibu korban melapor ke Polresta Palu pada Januari 2023. Waktu itu RI masih berusia 15 tahun. Polisi lantas bergerak dan menjerat para tersangka dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan terhadap Anak. Dalam UU tersebut, ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

”Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi 11 orang secara sendiri-sendiri, di waktu dan tempat berbeda, dalam kurun waktu 10 bulan, sejak April 2022 sampai Januari 2023,” jelas Agus.

Tujuh tersangka yang telah ditahan adalah HR (Kades di wilayah Parigi Moutong); ARH, 40, (guru SD di Sausu); AK, 47; AR, 26; MT, 36; FN, 22 (mahasiswa yang juga pacar korban); dan KDD, 32. Tiga tersangka yang masih buron adalah AW, AS, dan AK. ”Anggota Polri (Ipda MKS, Red) saat ini masih diperiksa dan diamankan di Mako Brimob Polda Sulteng. Sebelumnya, dia bertugas di Polres Parimo,” jelasnya.

Penyidik juga sudah meminta keterangan dari enam orang. Mereka adalah ayah dan ibu korban serta orang-orang yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

Ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) kasus persetubuhan itu. Yakni, rumah seorang tersangka, rumah tempat korban bekerja, penginapan C, penginapan RH, dan penginapan S. Lalu, di pinggir sungai Desa Sausu dan sebuah rumah pondok kebun. Semuanya masih berada di wilayah di Kabupaten Parimo.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore