Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Desember 2025 | 20.31 WIB

UMP Bali 2026 Naik Rp 200 Ribu Jadi Rp 3.196.430, Disnaker Ajukan ke Gubernur

Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan ajukan UMP Bali 2026 naik Rp 200 ribu ke Gubernur Bali. (Ni Putu Putri Muliantari/Antara) - Image

Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan ajukan UMP Bali 2026 naik Rp 200 ribu ke Gubernur Bali. (Ni Putu Putri Muliantari/Antara)

JawaPos.com–Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali mengajukan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 ke gubernur Bali. UMP Bali 2026 naik Rp 199.870.

Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan, angka itu diperoleh dari keputusan Dewan Pengupahan yang terdiri atas perwakilan pekerja dan pengusaha.

”Kurang lebih naik Rp 199.870. Artinya ini hasil diskusi bahwa daerah diberikan kesempatan untuk menentukan menggunakan ring alpha tapi sebenarnya tantangan di Bali ada di pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mengendalikan inflasi, ini yang menjadi pandangan,” kata Ida Bagus Setiawan seperti dilansir dari Antara.

Jika dirincikan, UMP Bali 2026 diajukan agar naik 6,67 persen dari 2025 sebesar Rp 2.996.560 menjadi Rp 3.196.430 apabila disetujui Gubernur Bali Wayan Koster. Jika disetujui, ini juga berarti kenaikan UMP kali ini lebih tinggi dari kenaikan 2024 ke 2025 yang di angka 6,5 persen, begitu pula tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Kepala Disnaker Bali, kenaikan UMP Bali 2026 yang Dewan Pengupahan putuskan secara teori telah mengakomodasi seluruh pihak. Namun harus diakui nominal ini belum menjadikan pekerja di Bali bisa memenuhi kebutuhan hidup.

”Kalau faktanya dengan komponen biaya hidup layak kan masih jauh, ini tantangan bersama sebenarnya, peran pemerintah tentu mendorong pertumbuhan ekonomi rata di semua kabupaten/kota tidak hanya terpusat di ibu kota,” ujar Setiawan.

Pemerintah juga menentukan UMP sektoral pada sektor usaha yang memberi dampak ekonomi tertinggi. Pekerja pada sektor tersebut akan mendapat upah lebih tinggi dari UMP biasa.

Untuk Bali, Dewan Pengupahan sepakat UMP sektoral diberikan kepada sektor pariwisata, khususnya sektor penyediaan jasa akomodasi dan makan minum. Sektor itu naik sekitar Rp 50 ribu (dari UMP).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore