
Keterangan gambar: Ilustrasi Program Indonesia Pintar. (Puslapdik Kemendikbudristek)
JawaPos.com - Besaran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah dan perlu diketahui masyarakat agar tidak mudah tertipu informasi keliru. Ketahui aturan resminya karena bantuan PIP 2025 akan segera cair.
Aturan PIP tersebut tercantum dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa Bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada peserta didik penerima sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama. Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan tingkat kelas peserta didik.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Program Paket A, besaran bantuan PIP adalah Rp 225.000 per tahun bagi peserta didik Kelas I hingga V.
Sementara untuk Kelas VI, bantuan yang diterima sebesar Rp 450.000 per tahun.
Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Program Paket B, peserta didik Kelas VII dan VIII menerima bantuan sebesar Rp 750.000 per tahun.
Adapun peserta didik Kelas IX menerima bantuan sebesar Rp 375.000 per tahun.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Program Paket C, besaran bantuan PIP ditetapkan sebesar Rp 1.800.000 per tahun bagi peserta didik Kelas X dan XI.
Sementara peserta didik Kelas XII menerima bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun.
Sementara itu, pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program tiga tahun, bantuan PIP sebesar Rp 1.800.000 per tahun diberikan kepada peserta didik Kelas X dan XI, sedangkan peserta didik Kelas XII menerima bantuan Rp900.000 per tahun.
Untuk SMK program empat tahun, peserta didik Kelas X, XI, dan XII menerima bantuan Rp 1.800.000 per tahun, sedangkan Kelas XIII menerima Rp 900.000 per tahun.
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa dana PIP Dikdasmen digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik. Penentuan penggunaan dana diserahkan kepada peserta didik atau orang tua/wali sesuai kebutuhan masing-masing.
Pemerintah secara tegas melarang adanya pungutan, pemotongan dana PIP, atau tindakan sejenis lainnya dalam bentuk dan alasan apa pun oleh pihak mana pun. Masyarakat diimbau untuk berpegang pada aturan resmi ini agar tidak tertipu oleh pihak yang mengatasnamakan PIP dengan informasi yang tidak benar.
***

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
