
Menaker Yassierli/(Istimewa).
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta gubernur di setiap provinsi di tanah air untuk bisa menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat jelang Hari Raya Natal 2025, tepatnya pada Rabu (24/12).
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (16/12).
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima JawaPos.com.
Tak hanya menetapkan besaran kenaikan UMP 2026. Yassierli juga memastikan bahwa setiap gubernur diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Gubernur wajib menetapkan UMSP dan juga dapat menetapkan UMSK," tambahnya.
Meski telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, Yassierli belum menyebut dan menerbitkan aturan UMP 2026 itu di website resminya. Sehingga, hingga Rabu (17/12) pagi, aturan tersebut masih belum dapat diakses secara publik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembahasan terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah selesai dan tinggal diumumkan.
Airlangga memastikan bahwa formula hitungan UMP akan sama dengan pada tahun 2025. Namun hanya indeksnya saja yang berbeda untuk UMP 2026.
"UMP (2026) sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda (dari UMP 2025). Nah, nanti akan diumumkan pada waktunya. Sekarang sedang sosialisasi," kata Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/11).
Meski begitu, Airlangga masih enggan membocorkan formula UMP tersebut. Terlebih hingga saat ini pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait.
Hanya saja ia memastikan bahwa indeks yang masuk dalam formula UMP 2026 akan memakai perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan layak hidup (KLH) sesuai dengan kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
"Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak. KLHS berdasarkan kriteria ILO," tutupnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
