
Ray Rangkuti (ISTIMEWA)
JawaPos.com - Pemerintah tengah melakukan reformasi Polri. Pengamat politik Ray Rangkuti mengingatkan bahwa upaya reformasi Polri tidak boleh setengah-setengah jika ingin menghasilkan dampak nyata.
Ray Rangkuti menegaskan, perbaikan Polri wajib menyentuh tiga dimensi krusial sekaligus yakni Institusional, Struktural, dan Kultural. Jika tidak bergerak bersamaan, perbaikan hanya akan menjadi slogan kosong.
Menurutnya, tiga pilar ini adalah kunci untuk mengembalikan integritas dan profesionalisme Polri.
Aspek institusional juga sering kali menjadi area yang 'disampingkan atau dibesarkan' tanpa arah yang jelas. Ray Rangkuti menyoroti perlunya efisiensi, bukan sekadar pembesaran lembaga.
"Pembenahan institusi harus memastikan Polri memiliki struktur yang efisien, bukan memperbesar lembaga tanpa memperbaiki tata kelola," ujarnya, Sabtu (13/12).
Selain institusional, aspek struktural juga sangat menentukan. Ray Rangkuti menyoroti pentingnya menata ulang struktur kekuasaan di dalam Polri, termasuk relasi Polri dengan kementerian dan lembaga negara lainnya.
Struktur yang tidak sehat akan menghambat independensi dan profesionalitas Polri.
"Macam-macam itu struktural semua," ujarnya.
Dari ketiga pilar, Ray Rangkuti menilai aspek kultural adalah yang paling penting dan paling mendasar. Ia menekankan bahwa nilai-nilai dasar kepolisian harus dikembalikan.
Tiga nilai utama yang wajib diperkuat adalah kultur antikorupsi, antisuap, dan mengayomi masyarakat.
Ray Rangkuti melihat budaya korupsi masih menjadi penghambat besar penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan kelompok berpengaruh.
"Penanganan kasus tidak boleh dijadikan ruang untuk meras atau mencari keuntungan pribadi. Kepolisian harus menegakkan hukum berdasarkan prinsip objektif, bukan transaksi," ujarnya.
Ray Rangkuti mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh memandang status sosial atau kekuatan ekonomi seseorang.
"Objektif, nggak peduli siapapun, kalau salah ya salah aja," kata dia.
Pembahasan Reformasi Polri kini tidak dapat dipisahkan dari pengesahan RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru-baru ini. Ray Rangkuti menyebut RKUHAP memberikan kewenangan yang jauh lebih besar kepada Polri, khususnya dalam proses penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan kebebasan warga negara.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
