DISTRIBUSI: Warga membawa bantuan di Bener Meria, Aceh, Kamis (4/12). Bener Meriah merupakan satu di antara belasan kabupaten/kota di Aceh yang terdampak banjir bandang. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
JawaPos.com - Jangan salahkan alam. Ada andil pemerintah di balik musibah banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar tragedi serupa tidak terulang.
Ratusan nyawa melayang akibat bencana Sumatera. Ribuan keluarga harus mengungsi. Kini, sejumlah pejabat pemerintah ramai-ramai turun ke lapangan. Mereka mendalami kerusakan lingkungan yang bisa menjadi penyebab utama terjadinya bencana di Sumatera.
Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membentuk satgas gabungan. Salah satu fokusnya adalah mendalami temuan ratusan kayu gelondngan yang terseret banjir. Kayu-kayu itu diduga hasil pembalakan hutan. Di saat bersamaan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menurunkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pakar Hukum Pidana sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menuturkan, masyarakat korban bencana akibat kerusakan lingkungan bisa mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Apalagi, ada peran pemerintah dalam kerusakan lingkungan akibat pemberian izin pengelolaan lahan yang serampangan.
"Dalam kasus terorisme, pemerintah memberikan kompensasi bagi korban terorisme. Padahal, tidak ada peran pemerintah dalam terorisme. Maka dalam konteks bencana ini, seharusnya pemerintah memberikan kompensasi, apalagi hampir pasti pemerintah punya peran hingga memicu bencana," tegasnya.
Kompensasi dari pemerintah terhadap korban bencana ini akan menunjukkan kehadiran pemerintah. Apalagi, bencana ini bukan terjadi akibat alam. "Saya yakin bencana ini akibat ulah manusia, baik korporasi maupun pemerintah," terangnya.
Menurut dia, bencana banjir dan longsor bukan akibat alam. Melainkan akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan manusia. "Beda dengan bencana lainnya, banjir longsor ya akibat hutan digunduli," tegasnya.
Karena itu pula, korporasi yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban, baik pidana maupun kompensasi. Dia mengatakan, korporasi demi keuntungannya sendiri mengorbankan keselamatan rakyat. "Lebih-lebih untuk korporasi, harus memberikan kompensasi," paparnya.
Bila pemerintah abai, lanjutnya, maka masyarakat bisa melakukan class action ke pengadilan negeri. "Menggugat pemerintah yang telah mengorbankan banyak nyawa karena menerbitkan izin untuk merusak hutan," ujarnya.
Tindak pidana yang dilakukan pejabat juga perlu didalami. Dia menganalisa bahwa pejabat bisa saja mengeluarkan izin di hutan lindung. "Kebijakan semacam ini jelas pidana. Pejabat juga harus didalami perannya," paparnya.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
