
Ilustrasi PNS. Naik atau tidaknya gaji PNS pada tahun 2026 masih harus menanti pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (15/8/2025). (dok. JawaPos.com)
JawaPos.com-Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Penetapan tersebut berlaku mulai Desember 2025 dan memastikan adanya peningkatan bagi seluruh golongan ASN.
Berdasarkan data yang dilansir dari Kaltim Post (jaringan media Jawa Pos), golongan tertinggi yakni Golongan IVe menerima gaji pokok terbesar dengan nominal mencapai lebih dari Rp6 juta per bulan.
Penerapan gaji pokok baru ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan daya saing ASN di seluruh Indonesia.
5 Golongan dengan Gaji Pokok Tertinggi
Berikut daftar golongan dengan nominal gaji pokok terbesar setelah penetapan pemerintah:
Golongan IVe
• Rp3.880.400 – Rp6.373.200 per bulan
Golongan IVd
• Rp3.723.000 – Rp6.114.500 per bulan
Golongan IVc
• Rp3.571.900 – Rp5.866.400 per bulan
Golongan IVb
• Rp3.426.900 – Rp5.628.300 per bulan
Golongan IVa
• Rp3.287.800 – Rp5.399.900 per bulan
Golongan IV menjadi kelompok dengan kenaikan dan besaran gaji tertinggi dibanding golongan I hingga III.
Sementara itu, gaji pokok baru dipastikan mulai dicairkan pada Desember 2025. Kebijakan tersebut diharapkan memberi kepastian penghasilan bagi para ASN.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa skema gaji yang disahkan belum termasuk tunjangan, seperti tunjangan jabatan, kinerja, dan keluarga. Dengan demikian, total penerimaan ASN dapat jauh lebih tinggi dari gaji pokok yang tertera. (*)
