
Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Muncul isu bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Banyak pihak mengira aturan tersebut menjadi landasan hukum utama untuk penyesuaian gaji aparatur sipil negara.
Namun setelah ditelusuri, Perpres tersebut ternyata tidak membahas secara spesifik kenaikan gaji ASN. Isi regulasinya lebih berfokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Meski begitu, Perpres ini tetap berperan sebagai pedoman dalam menjalankan program-program prioritas nasional yang didanai APBN 2025.
Dokumen Perpres No. 79 Tahun 2025 ini sendiri berjudul Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk menyelaraskan rencana kerja pemerintah dengan ketentuan dalam UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, sekaligus menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur RKP sementara.
Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah menegaskan perlunya sinkronisasi antara proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.
Langkah ini dimaksudkan agar berbagai program prioritas, termasuk reformasi birokrasi serta peningkatan kesejahteraan ASN, tetap berjalan sesuai kapasitas fiskal negara.
Perpres ini sendiri memiliki empat pasal utama, yakni:
Pasal 1, yang menyebut bahwa pemutakhiran RKP 2025 termasuk pada bagian RKP sebelumnya dan telah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Pasal 2, memuat isi pemutakhiran. Meliputi pemutakhiran narasi pembangunan nasional dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional 2025, seperti prioritas nasional, program prioritas, hingga alokasi pendanaan.
Pasal 3, menjelaskan fungsi dari dokumen pemutakhiran RKP 2025 bagi Bappenas, Kementerian/Lembaga, hingga Pemerintah Daerah.
Pasal 4, menjelaskan tanggal Perpres ini mulai berlaku saat diundangkan.
Menariknya, tak ada kalimat secara eksplisit yang menyebut mengenai kenaikan gaji PNS atau ASN.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
