
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
JawaPos.com - Mabes Polri telah memeriksa promotor konser Coldplay, PK Entertainment, atas kasus dugaan penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay. Dari hasil klarifikasi tersebut didapat informasi bahwa promotor tak terlibat penipuan tiket konser Coldplay.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, bahwa pihak promotor telah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (24/5/2023) lalu.
Bareskrim menilai pihak promotor tidak terlibat kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.
“Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket,” kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, (29/5).
Ramadhan menambahkan, pada Senin (29/5) penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga tengah memintai keterangan tambahan pihak promotor.
Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mendalami mekanisme penjualan tiket secara online yang dilakukan oleh pihak ketiga yakni vendor.
“Akan mengundang atau meminta keterangan klarifikasi terhadap vendor yang ditunjuk oleh pihak promotor, yakni Loket.com,” jelasnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (30/5).
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Zainul Arifin menyebut bahwa jumlah korban bertambah hingga 60 orang. Total kerugian pun ditaksir mencapai Rp 183 juta.
“Saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta,” kata Zainul Arifin, Selasa (23/5).
Menurut Zainul, korban terus bertambah dan mayoritas berasal dari Jabodetabek. Namun, ada juga yang berasal dari Jawa Barat, Yogyakarta hingga luar Jawa.
Zainul menyebut adapun kerugian para korban bervariasi. Salah satu korban yang menderita kerugian besar yakni mencapai Rp 32 juta.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.
Menurutnya, pola penipuan penjualan tiket konser musik itu bukan yang pertama kali terjadi. Sejumlah korban juga pernah ditipu dengan pola serupa pada konser grup vokal asal Korea Blackpink serta acara kejuaraan MotoGP di Mandalika.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
