Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Mei 2023 | 19.10 WIB

Polri Pastikan Promotor tak Terlibat Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. - Image

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

JawaPos.com - Mabes Polri telah memeriksa promotor konser Coldplay, PK Entertainment, atas kasus dugaan penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay. Dari hasil klarifikasi tersebut didapat informasi bahwa promotor tak terlibat penipuan tiket konser Coldplay.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, bahwa pihak promotor telah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (24/5/2023) lalu.

Bareskrim menilai pihak promotor tidak terlibat kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

“Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket,” kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, (29/5).

Ramadhan menambahkan, pada Senin (29/5) penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga tengah memintai keterangan tambahan pihak promotor.

Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mendalami mekanisme penjualan tiket secara online yang dilakukan oleh pihak ketiga yakni vendor.

“Akan mengundang atau meminta keterangan klarifikasi terhadap vendor yang ditunjuk oleh pihak promotor, yakni Loket.com,” jelasnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (30/5).

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Zainul Arifin menyebut bahwa jumlah korban bertambah hingga 60 orang. Total kerugian pun ditaksir mencapai Rp 183 juta.

“Saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta,” kata Zainul Arifin, Selasa (23/5).

Menurut Zainul, korban terus bertambah dan mayoritas berasal dari Jabodetabek. Namun, ada juga yang berasal dari Jawa Barat, Yogyakarta hingga luar Jawa.

Zainul menyebut adapun kerugian para korban bervariasi. Salah satu korban yang menderita kerugian besar yakni mencapai Rp 32 juta.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.

Menurutnya, pola penipuan penjualan tiket konser musik itu bukan yang pertama kali terjadi. Sejumlah korban juga pernah ditipu dengan pola serupa pada konser grup vokal asal Korea Blackpink serta acara kejuaraan MotoGP di Mandalika.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore