Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Mei 2023 | 05.34 WIB

Golkar Kurang Cocok Soal Kenaikan Gaji PNS, Alasannya Memicu Inflasi

Ilustrasi PNS. Dok. JawaPos

JawaPos.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Dave Akbarshah Fikarno mengatakan, wacana kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai akan memicu inflasi.

Hal ini disampaikan Fraksi Golkar dalam Rapat Paripurna DPR tentang Penyampaian Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN TA 2024, Selasa (23/5).

Oleh sebab itu, pihaknya meminta proyeksi inflasi yang ditetapkan dalam RAPBN 2024 di kisaran 1,5 persen sampai 3,5 persen perlu direvisi ulang dengan mempertimbangkan hal tersebut.

"Wacana kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau ASN berpotensi meningkatkan laju inflasi secara nasional. Terlebih tahun 2024 nanti akan berlangsung pesta demokrasi Pemilu serentak," kata Dave.

Selanjutnya, Dave juga menjelaskan soal kebijakan moneter di Amerika Serikat yang sejak beberapa tahun terakhir menciptakan nilai tukar rupiah yang diproyeksikan pada kisaran Rp 14.700 hingga Rp 15.300 di tahun 2024 diperkirakan masih dalam rentang periode strong dolar.

"Dalam situasi seperti ini kurs rupiah beresiko mengalami deviasi yang cukup lebar dari targetnya," lanjutnya.

Oleh karena itu, Golkar meminta Sri Mulyani serta stakeholder terkait seperti Bank Indonesia untuk menjelaskan langkah konkret pemerintah untuk menghadapi segala risiko tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Usulan ini sebelumnya disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.

Menkeu meminta untuk menunggu keputusan Presiden dalam penyampaian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) pada 16 Agustus 2023 mendatang.

"(Gaji PNS) nanti kita lihat Bapak Presiden yang akan sampaikan untuk UU APBN," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, ditulis Minggu (21/5).

Sebelumnya, Anas mengatakan, pihaknya bersama Sri Mulyani tengah mengatur ulang terkait pemberian tunjangan kinerja (tukin) PNS. Pengaturan ulang pemberian tukin itu perlu dilakukan untuk mengukur tingkat kinerja PNS.

Sebab, dengan adanya pemukulan rata tukin tidak diimbangi dengan kinerja dari masing-masing PNS. "Kita usulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan ini sedang dibahas bersama Menkeu," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore