
Ilustrasi personel Polri. Pakar Ingatkan masih ada UU lain yang atur penempatan personel Polri di jabatan sipil. (Mabes Polri)
JawaPos.com - Penempatan polisi aktif pada jabatan sipil kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan bahwa personel Polri harus mundur dari dinas kepolisian bila mendapat tugas pada jabatan sipil.
Atas putusan itu, pakar hukum tata negara M. Rullyandi mengingatkan bahwa masih ada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut dia, aturan-aturan tersebut membolehkan polisi bertugas di luar struktur dan organisasi kepolisian.
Rullyandi menyampaikan bahwa dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tidak ada larangan polisi aktif untuk bertugas di luar organisasi Korps Bhayangkara.
Syaratnya tidak bertugas pada jabatan politik dan sudah memenuhi aturan yang berlaku dan sesuai dengan koridor hukum.
”Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian, sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ungkap Rullyandi pada Jumat (14/11).
Pembatasan, kata Rully, hanya berlaku untuk personel Polri yang akan mengisi jabatan politik. Misalnya kepala daerah, menteri, atau anggota DPR.
Polisi aktif yang hendak mengisi jabatan-jabatan tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kepolisian.
”Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik,” tegasnya.
Untuk pengisian jabatan-jabatan non politis dan di luar urusan politik seperti di kementerian dan lembaga negara, polisi aktif tidak melanggar hukum.
Itu jika tugas yang diemban dilakukan dengan penyetaraan jabatan lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karena itu, Rullyandi memandang bahwa putusan MK bernomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan personel Polri di luar institusi kepolisian.
Dia menyebut, penugasan-penugasan polisi di luar struktur Polri tetap sah selama semua syarat dan aturan dipenuhi.
“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri,” tandasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
