Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Oktober 2025 | 19.55 WIB

Tandatangani PKS Baru, Gakkum dan Jampidum Tegaskan Komitmen Bersama Berantas Kejahatan Kehutanan

Ditjen Gakkum Kehutanan bersama Jampidum Kejaksaaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan/(Istimewa). - Image

Ditjen Gakkum Kehutanan bersama Jampidum Kejaksaaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan/(Istimewa).

JawaPos.com — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan.

Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dan Jampidum Asep N. Mulyana, menegaskan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat koordinasi, efektivitas, dan efisiensi dalam menangani perkara kehutanan dari hulu hingga hilir.

Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Gedung Manggala Wanabhakti, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, di sela Rapat Koordinasi Polisi Kehutanan (Polhut) dan pelantikan pengurus Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI), Senin (28/10).

PKS tersebut mencakup penguatan koordinasi sejak tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, juga diatur pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Pidana Sektor Kehutanan (Satgas P4SK) di tingkat pusat dan daerah, pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi, serta peningkatan kapasitas SDM melalui berbagai program bersama.

“Melalui kerangka ini, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum memastikan proses hukum berjalan lebih terstruktur—mulai dari pengiriman SPDP tepat waktu, gelar perkara bersama, pendampingan teknis, hingga dukungan pelaksanaan putusan,” tegas Dwi Januanto.

Ia menambahkan, “Kita dihadapkan bukan hanya saja pada pidana kehutanan namun juga Tindak Pidana Pencucian Uang (yang terkait kehutanan). Namun kita tidak sendiri dalam menghadapinya, saat ini kita berkolaborasi dengan Kejaksaan," tambahnya.

Dalam sambutannya mewakili Jaksa Agung, Asep N. Mulyana menyampaikan apresiasi dan harapan besar atas sinergi tersebut. Ia menilai kerja sama antara penyidik dan jaksa selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan pentingnya kolaborasi sejak tahap awal di lapangan agar proses penyelesaian perkara berjalan cepat dan efisien.

“Melalui PKS dan penguatan kolaborasi sejak dini dalam penanganan perkara antara PPNS Kehutanan dan Jaksa, tidak ada lagi P-19 berulang dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana sektor kehutanan,” tegas Asep di hadapan seluruh peserta.

Satgas P4SK akan bersifat permanen dengan komposisi lintas-unit di pusat dan daerah, serta melakukan pertemuan rutin minimal dua kali setahun. Satgas ini difokuskan untuk mempercepat penanganan perkara yang bersifat terorganisir, lintas wilayah, sulit pembuktiannya, dan berdampak besar terhadap kerusakan hutan maupun kerugian negara.

Penandatanganan PKS ini menjadi pijakan penting bagi percepatan penegakan hukum atas kejahatan kehutanan yang semakin kompleks. Melalui dukungan Satgas P4SK, mekanisme koordinasi teknis yang jelas, serta penguatan kapasitas berkelanjutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum menargetkan penanganan perkara yang lebih cepat, tepat, dan memiliki efek jera tinggi terhadap pelaku perusakan hutan.

Acara turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Dirjen Gakkum Kehutanan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta pejabat dari kedua instansi. Lebih dari 800 peserta hadir, terdiri atas jaksa fungsional dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkup Kementerian Kehutanan, dan anggota IPKI.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Rakor Polhut, diawali dengan pelantikan pengurus IPKI dari 34 provinsi oleh Dirjen Gakkum Kehutanan.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore