Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Julmansyah di Jakarta. (Hilmi/Jawa Pos)
JawaPos.com-Masyarakat adat yang turun-temurun tinggal di hutan kini bisa hidup lebih tenang. Mereka tidak lagi dibayangi penindakan hukum terkait pengelolaan hutan.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan terkait hubungan masyarakat adat dengan desa. Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) UU Pencegahan dan Pengrusakan Hutan Dalam UU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, tetapi bersyarat.
"Dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial," kata Ketua MK Suhartoyo.
Sanksi yang diatur dalam UU tersebut tidak berlaku untuk masyarakat yang tinggal di hutan secara turun temurun dan tidak untuk tujuan komersial.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan petunjuk teknis sebagai rambu-rambu mereka selama hidup di hutan. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Julmansyah mengatakan, sekitar 345 ribu hektar kawasan hutan dihuni masyarakat adat.
Dia menekankan bahwa putusan MK itu membawa angin segar bagi para masyarakat adat.
"Selama mereka tinggal di situ secara turun temurun," kata Julmansyah, Minggu (26/10).
Mereka mengelola atau memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk tujuan komersial atau industri. Kriteria tersebut bisa dilihat dengan alat-alat pengelolaan hutan atau tanaman yang digunakan.
Jika mereka menggunakan peralatan berat seperti eksavator atau traktor, itu bisa jadi ada unsur komersial. Tetapi jika menggunakan alat-alat tradisional, maka itu untuk pemenuhan hidup mereka.
Julmansyah menekankan bahwa putusan MK tersebut masih cukup luas dan abstrak. Dikhawatirkan memunculkan perbedaan pengertian di masyarakat.
"Kemenhut sedang menyusun aturan yang lebih teknis. Khususnya terkait kriteria masyarakat adat tersebut seperti apa saja," jelas Julmansyah.
Kemenhut juga tidak akan melakukan pendataan ulang seluruh masyarakat adat yang sudah mendiami kawasan hutan bertahun-tahun.
Ke depan, kebijakan baru tersebut bisa dikolaborasikan dengan program Perhutanan Sosial, yaitu pengelolaan hutan oleh masyarakat setempat. Tujuannya untuk kesejahteraan. Kemenhut akan melibatkan pakar di bidangnya untuk memastikan regulasi teknis terkait kriteria masyarakat adat di hutan bisa diterapkan dengan baik.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
