
Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9). (Dok. Jawa Pos)
JawaPos.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penetapan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung menegaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan jawaban Kejagung selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10).
“Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yang didapatkan dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun barang bukti elektronik,” ujar perwakilan Jaksa pada Kejagung di hadapan hakim tunggal PN Jaksel.
Kejagung mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 113 saksi, termasuk Nadiem, sebelum penetapan status tersangka dilakukan. Proses tersebut, kata Kejagung, telah sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan tersangka ditetapkan berdasar bukti kuat.
“Sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025, penyidik telah memperoleh keterangan dari sekitar 113 orang saksi, termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi,” jelas jaksa.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal PN Jaksel itu, Kejagung juga menilai bahwa seluruh dalil yang diajukan tim hukum Nadiem untuk menggugurkan status tersangka tidak berdasar. Jaksa menyebut, penetapan tersangka sudah melalui proses hukum yang sah dan memenuhi unsur formil maupun materiil.
“Berdasar uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar,” tegas jaksa Kejagung.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi Kejagung dan menyatakan permohonan praperadilan Nadiem tidak dapat diterima. Menurut jaksa, praperadilan yang diajukan mantan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu cacat formil dan tidak termasuk dalam kewenangan lembaga praperadilan.
“Kami memohon agar hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” imbuh jaksa.
Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Nadiem mempersoalkan alat bukti Kejagung dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris di PN Jaksel, Jumat (3/10).
Tim kuasa hukum menunjukkan bukti tidak adanya dugaan kerugian negara dari pengadaan laptop chromebook. Hal itu sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
"Hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 yang dilakukan BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum," papar kuasa hukum.
Tim hukum Nadiem juga mempersolkan sikap Kejaksaan Agung yang tidak menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas penetapan tersangka tersebut. Namun, Nadiem justru telah dilakukan upaya paksa penahanan.
"Tindakan Termohon tersebut merupakan pelanggaran atas hak Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum, menghilangkan fungsi pengawasan horizontal oleh Penuntut Umum, dan membuka peluang terjadinya penyidikan yang sewenang-wenang," cetus kuasa hukum.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
