
ILUSTRASI BUMN. (Dok. Jawa Pos)
JawaPos.com - DPR RI telah mengesahkan UU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu poin krusial dalam regulasi terbaru ini adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk duduk sebagai direksi maupun komisaris di BUMN.
Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim menegaskan bahwa ketentuan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan pelat merah.
“UU BUMN ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memberi kepastian hukum bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan oleh menteri dan wakil menteri. Agar ada ruang kerja yang spesifik dalam menjalankan tanggung jawab kerja di kementerian. Di sisi lain, perusahaan BUMN juga harus berfokus pada peningkatan kinerja,” kata Rivqy kepada wartawan, Jumat (3/10).
Larangan tersebut juga dinilai sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Rivqy menilai keberadaan pejabat kementerian dalam struktur komisaris BUMN selama ini rentan menimbulkan konflik kepentingan.
“Apabila pengelolaan BUMN dijalankan oleh pihak yang juga memiliki tanggung jawab kerja di Kementerian, dan tidak menutup kemungkinan juga para pejabat eselon (rawan konflik kepentingan). Ini yang harus kita hentikan lewat penguatan regulasi,” jelasnya.
Tak hanya soal rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga membawa perubahan fundamental lain, yakni penghapusan pasal yang sebelumnya menyebut pejabat BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.
Dengan demikian, pejabat di BUMN kembali dapat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi.
Rivqy menekankan, revisi ini merupakan bentuk pengawasan yang lebih profesional dan menyeluruh terhadap BUMN.
“Jadi dalam kaitan rangkap jabatan, UU BUMN yang baru diharapkan dapat mencegah praktik-praktik kecurangan, sekaligus sebagai bentuk memperkuat komitmen dan perbaikan tata kelola di BUMN,” lanjutnya.
Selain itu, DPR juga memasukkan penguatan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit BUMN. Menurut dia, langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan keterlibatan BPK, akuntabilitas keuangan BUMN akan jauh lebih kuat karena berada dalam pengawasan lembaga audit negara yang memiliki legitimasi konstitusional,” ujarnya.
Legislator Fraksi PKB itu menegaskan semangat reformasi tata kelola dalam UU BUMN tidak boleh berhenti pada teks hukum.
“UU ini tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen hukum. Kita ingin memastikan bahwa aturan ini benar-benar dijalankan secara konsisten untuk memperkuat integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN,” jelas Rivqy.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
