"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny G Plate) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4 G paket 12 3 4 dan 5," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).
Lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. Johnny diduga terlibat, selaku pengguna anggaran proyek tersebut.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," tegas Kuntadi.
Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap Johnny menambah daftar Sekjen Partai NasDem yang terjerat korupsi. Sebelum Johnny, Patrice Rio Capella yang sempat menjabat Sekjen Partai NasDem, pada awal kemunculannya tersandung perkara suap.
Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2015 lalu. Rio Capella terbukti menerima uang Ro 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Uang itu diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.
Rio berupaya membantu Gatot Pujo yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Patrice Rio Capella dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Namun, Rio Capella kini telah bebas murni dan kembali berlaga pada panggung politik.
Bahkan, kekinian Rio Capella mencalonkan sebagai caleg DPD RI untuk daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu untuk Pemilu 2024. Rio mendaftarkan langsung dirinya ke KPUD Bengkulu, pada Kamis (11/5) lalu.