Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Mei 2023 | 03.38 WIB

Mangkir dari Panggilan KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Minta Pemeriksaannya Ditunda Pekan Depan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). Penyidik KPK memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh terkait - Image

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). Penyidik KPK memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh terkait

JawaPos.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/5). Ia seharusnya menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hasbi Hasan meminta tim penyidik untuk memundurkan pemeriksaan, pada pekan depan.

"Yang bersangkutan menyampaikan surat agar dilakukan penundaan, kalau tidak salah, dia minta waktu Minggu depan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Meski demikian, Alex tak menjelaskan terkait waktu pemanggilan Hasbi. Namun, Alex meminta Hasbi Hasan untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"Tentu kita berharap, itikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan KPK," tegas Alex.

Penetapan tersangka terhadap hakim agung dilingkungan MA, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 malam. KPK menduga, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp 2,2 miliar untuk memuluskan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

KPK kemudian menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan panitera pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP).

Selain Sudrajad dan Elly, delapan tersangka lainnya yakni, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka
(HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Gazalba diduga menerima suap sebesar USD 202.000 atau setara Rp 2,2 miliar.

Dalam pengembangan kasusnya, KPK kemudian menetapkan hakim yustisial atau panitera pengganti kamar perdata pada Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka. KPK menduga Edy menerima suap senilai Rp 3,7 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait pengurusan perkara kasasi di MA.

Suap itu diduga terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar yakni Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melawan PT. Mulya Husada Jaya.

Kekinian, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore