Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 September 2025 | 12.59 WIB

DPR Setujui RUU APBN 2026 Jadi Undang-Undang, Belanja Negara Disepakati Rp 3.842 Triliun dan Defisit 2,68 Persen

DPR RI mengesahkan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi undang-undang. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

DPR RI mengesahkan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi undang-undang. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com-Rapat Paripurna DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi undang-undang. Keputusan ini sebagaimana telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/9).

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat, menyetujui RUU APBN 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan pengesahan ditandai dengan ketukan palu sidang. "Apakah RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada anggota sidang.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Dengan demikian, APBN 2026 sah menjadi landasan fiskal pertama bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam paparannya, Said membeberkan bahwa postur APBN 2026 terdiri dari pendapatan negara sebesar Rp 3.153,58 triliun.

Rinciannya, penerimaan perpajakan Rp 2.693,71 triliun, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 459,20 triliun, dan hibah sebesar Rp 0,66 triliun.

Sedangkan belanja negara ditetapkan Rp 3.842,73 triliun. Dengan rincian belanja pemerintah pusat mencapai Rp 3.149,73 triliun. Terdiri atas belanja Kementerian/Lembaga Rp 1.510,55 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp 1.639,19 triliun.

"Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 692,99 triliun, dengan keseimbangan primer sebesar -Rp 89,71 triliun, defisit kita Rp 689,15 triliun persentase terhadap PDB 2,68 persen dan pembiayaan Rp 689,15 triliun," jelas Said.

Dia juga mengatakan, dari hasil pembahasan dengan pemerintah terdapat beberapa perubahan alokasi anggaran dari pengajuan awal pemerintah. Beberapa perubahan ini ada pada beberapa pos anggaran antara lain terdapat penambahan target penerimaan cukai Rp 1,7 triliun.

Kemudian, peningkatan target penerimaan PNBP dari 6 kementerian lembaga yang berkontribusi sebesar Rp 4,2 triliun. Penambahan belanja K/L sebesar Rp 12,3 triliun, serta penambahan program pengelolaan belanja lainnya sebesar Rp 941,6 miliar dan penambahan dana transfer ke daerah sebesar Rp 43 triliun.

"RAPBN 2026 yang kita bahas ini akan menjadi senjata fiskal pemerintah sekaligus sebagai alat untuk mewujudkan target-target pembangunan jangka pendek dan menengah RAPBN yang kita rancang sebagai alat penahan guncangan ekonomi terhadap rumah tangga miskin, rentan miskin. Hal ini wujud APBN, peran APBN sebagai kekuatan perlindungan sosial," papar Said.

"Pada saat yang sama kita juga menempatkan APBN sebagai kekuatan penggerak bagi kebangkitan iklim usaha kecil dan menengah, rantai logistik, transportasi, pariwisata, dan kreatif," ucap Said.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore