
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Setwapres)
JawaPos.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Mengerahkan tiga orang pengacara dalam menghadapi gugatan terkait ijazah yang dilayangkan seorang warga, bernama Subhan Palal.
Sidang gugatan perdata itu dipastikan kembali ditunda. Penundaan dilakukan karena legal standing pihak tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU RI) belum lengkap.
“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9).
Dalam menghadapi perkara ini, Gibran menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm, yakni Dadang Herli Saputra dan dua rekannya. Mereka menerima kuasa hukum langsung dari Gibran pada 9 September lalu.
“Kami tiga orang,” ucap Dadang.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada arahan khusus dari Gibran, termasuk soal kemungkinan kehadiran sang Wakil Presiden di persidangan.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Sementara penggugat, seorang pengacara bernama Subhan, meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029.
Dalam petitumnya, Subhan menggugat Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan nilai tuntutan sebesar Rp 125 triliun.
Subhan menyoal keabsahan jabatan wakil presiden yang saat ini dijabat Gibran. Ia menegaskan, gugatan ini berangkat dari dugaan tidak terpenuhinya persyaratan ijazah SMA.
“Petitumnya, pertama minta gugatan dikabulkan. Kedua, minta dinyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah,” ucap Subhan di PN Jakpus, Senin (8/9).
Subhan menyoroti prosedur penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri, yang tidak diterapkan sebagai syarat menjadi pejabat negara.
“Ternyata penyetaraan ijazah itu hanya untuk sekolah kelanjutan, bukan untuk syarat menjadi pejabat di sini,” tuturnya.
Terkait nominal gugatan yang mencapai Rp 125 triliun, Subhan mengaku memiliki pertimbangan khusus. Ia ingin agar jumlah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Untuk disetorkan kepada negara. Saya berharap kerugian itu dibagi kepada semua warga negara. Kalau dihitung person per person, kira-kira warga negara kebagian Rp 5 ribu,” jelasnya.
Subhan juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024–2029. Ia menuding KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap meloloskan pencalonan Gibran.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
