
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana kepada Burhanuddin Abdullah dalam upacara resmi di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
JawaPos.com - Penganugerahan Bintang Mahaputera oleh Presiden Prabowo Subianto kepada ratusan penerima pada tahun 2025 menuai kritik tajam. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai keputusan Presiden sarat dengan subjektivitas pribadi dan mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.
"Penganugerahan Bintang Mahaputera bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 2 UU tersebut dengan jelas menegaskan asas kemanusiaan, asas keteladanan, asas kehati-hatian, asas keobjektifan, dan keterbukaan," kata Hendardi kepada wartawan, Kamis (28/8).
Menurutnya, Penganugerahan Bintang Mahaputera kali ini harus ditolak, karena sejumlah penerima justru tidak memenuhi syarat objektif. Ia menyebut, Wiranto tak layak mendapatkan tanda jasa dan tanda kehormatan dari negara.
"Ada penerima yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, seperti Wiranto. Nama tersebut tidak seharusnya diberi tanda kehormatan negara karena catatan keterlibatannya dalam Tragedi 1998 dan pelanggaran HAM seputar Referendum Timor Leste," ujar Hendardi.
Selain itu, Hendardi juga menyoroti pemberian penghargaan kepada eks narapidana korupsi Burhanuddin Abdullah. Menurutnya, Burhanuddin justru kini dipercaya menggawangi perekonomian dalam pemerintahan Presiden Prabowo.
"Publik mencatat bahwa Burhanuddin adalah salah satu ‘arsitek’ ekonomi pemerintahan Prabowo, tetapi statusnya sebagai eks koruptor semestinya menjadi alasan tegas untuk tidak melayakkan yang bersangkutan menerima Bintang Mahaputera," ucapnya.
Ia menilai, keputusan ini justru mengabaikan asas keteladanan yang menjadi dasar aturan. Tidak hanya itu, Prabowo juga dianggap terlalu subjektif dalam memberikan tanda kehormatan kepada para pembantunya di Kabinet Merah Putih, termasuk Teddy Indra Wijaya dan Bahlil Lahadalia.
"Masyarakat bertanya, apa jasa besar para menteri yang baru menjabat melalui penunjukan politik Presiden itu? Integritas mereka pun belum teruji, bahkan beberapa di antaranya terseret dalam isu dugaan korupsi," ujar Hendardi.
Lebih jauh, Hendardi menilai kritik publik yang meluas menunjukkan ada masalah serius dalam mekanisme penentuan penerima penghargaan ini. "Penolakan yang datang dari akademisi, intelektual, hingga aktivis masyarakat sipil memperlihatkan proses profiling calon penerima Bintang Mahaputera tidak dilakukan secara terbuka dan tidak melibatkan publik," jelasnya.
Ia menegaskan, cara Presiden mengelola tanda kehormatan negara ini justru merendahkan nilai penghargaan itu sendiri. Meski sulit berharap Presiden akan menganulir keputusannya, Hendardi mengingatkan agar publik tidak berhenti melakukan pengawasan.
"Tindakan negara, termasuk pemberian gelar dan tanda jasa, harus tunduk pada hukum. Mengabaikan hukum adalah pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan Presiden yang seharusnya dijunjung tinggi," pungkasnya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
