JawaPos.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim mendesak pemerintah untuk memberantas mafia gula rafinasi. Akibat praktok penjualan produk ke pasar konsumsi tidak melalui pasar industri membuat rugi para petani.
Hal ini ia sampaikan menyusul adanya aduan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) yang menyatakan sekitar ratusan ribu ton gula petani tidak terserap di pasar. Melihat kondisi ini, pemerintah dinilai perlu memperbaiki tata kelola industri gula.
“Saya mendesak pemerintah untuk untuk memperbaiki tata kelola gula mulai dari hulu hingga hilir. Dan agar peristiwa tidak terserapnya gula petani karena banjirnya gula rafinasi pada pasar konsumsi ini tidak terulang, maka harus ditindak tegas mereka yang bermain sesuai peraturan hukum yang berlaku,” kata Rivqy, Sabtu (23/4).
Rivqy mencotohkan petani tebu dan pengusaha gula di Lumajang mengadu adanya pembelian gula di bawah Harga Patokan Petani (HPP). Selain itu, ada penumpukan gula di gudang PG Djatiroto.
“Tentu hal tersebut merugikan petani tebu. Bahkan para petani, hari ini menunda waktu panen karena pabrik belum melakukan produksi disebabkan masih banyaknya tumpukan gula di gudang," imbuhnya.
Penumpukan gula petani ini, kata Rivqy berpengaruh pada ekonomi keluarga petani. Mereka mengaku kebingungan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena perputaran keuangan keluarga bergantung pada penjualan hasil panen tebu.
“Rata-rata para petani tebu di Lumajang adalah masyarakat dengan pendapatan menengah kebawah, dan sumber pendapatan satu-satunya bergantung dari hasil tanam tebu. Mereka banyak yang bekerja sebagai penebang dan pengangkut tebu,” jelasnya.
Atas dasar itu, Rivqy meminta kepada pemerintah segera memperbaiki perhitungan produksi, konsumsi dan cadangan gula nasional, serta memberlakukan dan mengawasi dengan ketat HPP sebagai jaminan harga minimum.
"Saya menilai selama ini pemerintah belum memiliki hitungan yang baik untuk mengukur produksi, konsumsi dan cadangan gula nasional. Ditambah pemerintah juga gagal dalam menerapkan HPP sebagai jaminan harga minimum, sehingga pedagang dapat penjual gula dirugikan dari berantakannya tata kelola gula ini,” kata Rivqy.
"Kementerian perdagangan harus segera mengambil langkah tegas dalam mengatur tata kelola harga gula di pasar secara transparan dan terukur, sehingga tidak ada masyarakat kita yang dirugikan,” pungkasnya.