Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Mei 2023 | 15.04 WIB

KPK Minta Sekretaris MA Hasbi Hasan Kooperatif Penuhi Panggilan Hari Ini

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). Penyidik KPK memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh terkait

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, Rabu (17/5). KPK menjadwalkan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

"Kami mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (17/5). 
 
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, proses pemeriksaan merupakan ruang bagi para tersangka untuk menjelaskan langsung peristiwa pidana yang sedang diusut. 
 
"Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan," ucap Ali. 
 
Tim penyidik KPK setidaknya bakal mengonfirmasi Hasbi dan Dadan perihal pemberian dan penerimaan mobil mewah seperti Ferrari California hingga McLaren serta logam mulia emas yang diduga merupakan hasil suap. KPK juga menduga, Hasbi Hasan menerima uang suap senilai Rp 3 miliar.
 
Hasbi dan Dadan diduga terjerat Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
 
Penetapan tersangka terhadap hakim agung dilingkungan MA, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 malam. KPK menduga, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp 2,2 miliar untuk memuluskan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. 
 
KPK kemudian menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan panitera pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP).
 
Selain Sudrajad dan Elly, delapan tersangka lainnya yakni, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka
(HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Gazalba diduga menerima suap sebesar USD 202.000 atau setara Rp 2,2 miliar. 
 
 
Dalam pengembangan kasusnya, KPK kemudian menetapkan hakim yustisial atau panitera pengganti kamar perdata pada Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka. KPK menduga Edy menerima suap senilai Rp 3,7 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait pengurusan perkara kasasi di MA.
 
Suap itu diduga terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar yakni Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melawan PT. Mulya Husada Jaya.
 
Kekinian, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore