Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Mei 2023 | 17.45 WIB

BP2MI bersama TNI AL Gagalkan Penempatan CPMI Ilegal ke Malaysia

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). - Image

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

JawaPos.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama TNI AL berhasil mencegah penempatan ilegal PMI. Sebanyak 34 CPMI ilegal ditemukan oleh TNI AL dipimpin oleh Kolonel Stanley L sedang ngecamp di Dumai, Riau.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan bermula pada Sabtu (13/5) sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan Viper dari Lanal Dumai dan Satgas opsintelmer Lantamal 1 mendapatkan informasi adanya rencana pemberangkatan calon PMI dan warga negara asing secara ilegal. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan langsung bergerak dan tiba di lokasi.

Kemudian, tim gabungan melakukan penyisiran ke dalam hutan bakau hingga ke bibir Pantai Pelintung Kota Dumai Provinsi Riau. Hasilnya, tim gabungan menemukan diduga calon PMI dan WNA yang sedang berkumpul di camp tepatnya di pinggir Pantai Pelintung Kota Dumai Provinsi Riau yang sedang menunggu untuk diberangkatkan.

"Para CPMI ini rencananya akan diberangkatkan menuju Malaysia melalui pesisir Pantai Pelintung," kata Benny, Selasa (16/5).

Benny menyebut, ditemukan sebanyak 34 orang dengan rincian 10 orang WNI atau CPMI dan 24 orang WNA dengan rincian 20 laki-laki dan 4 perempuan yang diduga berasal dari Bangladesh dan Rohingya atau Myanmar. Kemudian ke-34 orang tersebut dibawa menuju kantor Denpomal Lanal Dumai dan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan serta penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Adapun terhadap hasil pendataan, kami sudah mendapat nama 10 WNI atau CPMI tersebut," tuturnya.

Setelah dilakukan pendataan, para calon pekerja migran diserahkan ke BP2MI Kepulauan Riau untuk mendapatkan perlindungan penanganan hingga selesai. Nantinya penegak hukum akan melakukan berita acara pengambilan keterangan dan setelah itu akan dikembalikan ke daerah masing-masing.

"Nah sekarang kita sudah membicarakan dengan Imigrasi. Saat saya ketemu dengan Dirjen (Imigrasi) kita tidak ingin mereka yang kita cegah kita tangani dengan biaya negara kita pulangkan dengan biaya negara ke daerah masing-masing kemudian tiba-tiba minggu depan mereka berangkat lagi. Sehingga paspor mereka otomatis kita usulkan untuk di banned selama 5 tahun," tegasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore