Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Agustus 2025 | 16.42 WIB

LMKN Beber Kriteria Suara Burung Terkena Royalti yang Diputar di Kafe, Restoran, atau Tempat Komersial

Komisioner LMKN periode 2025-2028. (Masria Pane/Jawa Pos) - Image

Komisioner LMKN periode 2025-2028. (Masria Pane/Jawa Pos)

JawaPos.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membeberkan kriteria suara burung terkena royalti, jika diputar di ruang komersial, seperti kafe, restoran, dan sejenisnya. 

Komisioner LMKN Dedy Kurniadi menegaskan suara burung yang disetel di kafe atau sejenisnya tetap akan terkena peraturan royalti, jika pembuatan suara burung itu melibatkan produser. ''Saya kira sepanjang suara burung itu ada produsernya, maka karya rekaman suara burung juga akan kena royalti,'' ujar Dedy usai dilantik menjadi komisioner LMKN periode 2025-2028 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta Selatan, Jumat (8/8). 

Adapun LMKN mendapat mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik. Para komisioner LMKN periode 2025-2028 dilantik oleh Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum Razilu. 

Lebih jauh Dedy menuturkan terkait soal suara burung, menurut dia suara asli dari penyanyi asli lebih enak didengar daripada suara burung.

Dia menilai respons masyarakat terkait royalti tergolong berlebihan. Komisioner LMKN bakal meluruskan penerapan dari peraturan royalti. "Saya kira ini reaksinya yang agak berlebihan. Bisa kita luruskan lagi. Karena, siapa masyarakat Indonesia yang tidak suka penciptanya juga sejahtera. Itu yang jadi kunci,'' terangnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Ketua LMKN Dharma Oratmangun menuturkan, kafe atau yang memperdengarkan suara burung atau instrumen alam dapat dikenakan kewajiban untuk membayar royalti. Kewajiban tersebut apabila suara atau instrumen difiksasi oleh perekamnya sehingga memiliki konsekuensi Hak Perekaman Fonogram yang terlindungi.

Sementara itu, Dirjen KI Kemenkum Razilu menuturkan, pelantikan dilakukan karena masa kerja komisioner LMKN sebelumnya telah usai dan yang baru dilantik akan bertugas selama tiga tahun ke depan. ''Pelantikan ini dilakukan mengingat sudah berakhirnya masa jabatan komisioner LMKN periode sebelumnya,'' ujarnya.

Dia berharap para komisioner itu bisa menjalankan tugas dan kewenangannya untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. ''Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan,'' ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyinggung bahwa hadirnya Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 itu bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada para pencipta, kepada pemegang pencipta, dan pemilik hak terkait.

Dalam regulasi itu juga ada beberapa hal penting yang dicatatnya. Pertama, perwakilan LMK yang sebelumnya tidak ada. Lalu, pemangkasan dana operasional maksimum ditetapkan 20 persen dalam aturan sebelumnya. Itu disebutkannya dipatok pada angka persis buka maksimum atau minimum.

''Mereka menetapkan hanya 8 persen, artinya kurang lebih ada 12 persen sebenarnya yang bisa dibagi kepada para pemegang hak, kepada para pencipta, kepada para pemegang hak lain-lain sebagainya,'' katanya.

Sebagai informasi, ada sepuluh komisioner periode 2025-2028 yang dilantik. Yaitu,  Komisioner LMKN Pencipta meliputi, Andi Muhanan Tambolututu, M Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, dan Aji M Mirza Ferdinand. Lalu, Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait yakni, Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, dan Marcell Siahaan. (rya)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore