
Ketua LPSK Achmadi (jas hitam) dalam refleksi 17 tahun LPSK di Jakarta, Kamis (7/8). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan pembentukan rumah tahanan (rutan) khusus bagi saksi pelaku atau justice collaborator (JC). Usulan ini merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang tengah dipersiapkan untuk memperkuat kelembagaan dan peran strategis LPSK.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, keberadaan rutan khusus ini sangat penting untuk menjamin keselamatan para JC yang telah berani membongkar kejahatan besar.
“Banyak saksi pelaku yang justru menjadi korban balik karena keberanian mereka membuka jaringan kejahatan. Tanpa perlindungan maksimal, termasuk rutan khusus, mereka akan terus menghadapi risiko ancaman bahkan pembunuhan,” kata Achmadi dalam refleksi 17 tahun LPSK di Jakarta, Kamis (7/8).
Achmadi menyatakan, rutan khusus ini juga dapat menjadi ruang pemulihan yang aman bagi JC, agar mereka tidak dicampur dengan pelaku utama yang mungkin mereka ungkap.
Menurutnya, selama ini sistem perlindungan terhadap saksi pelaku masih sangat terbatas. Padahal, peran JC sangat krusial dalam pengungkapan kasus kejahatan terorganisir seperti korupsi, narkotika, hingga tindak pidana perdagangan orang.
“Tanpa kehadiran JC, banyak kasus besar yang mustahil dibongkar. Maka negara wajib hadir untuk melindungi mereka, bukan hanya dalam proses persidangan, tapi juga dalam aspek kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Achmadi menyebut, usulan rutan khusus bagi JC merupakan bagian dari desain reposisi kelembagaan LPSK yang lebih adaptif dan progresif. Reposisi ini mencakup pembentukan polisi khusus untuk saksi dan korban, pembentukan perwakilan LPSK di seluruh provinsi, serta penguatan struktur internal berbasis kedeputian.
“Kita ingin agar perlindungan tidak lagi bersifat insidental, tapi menjadi sistemik dan terintegrasi dalam sistem peradilan pidana,” tuturnya.
Dalam pemaparannya, lanjut Achmadi, selama 17 tahun berdiri sejak 2008, telah menerima 45.511 permohonan perlindungan. Ia menyebut, pada 2004 LPSK menerima 10.217 permohonan. Sementara, pada periode Januari-Agustus 2025, LPSK menerima 8.522 permohonan.
"Itu artinya pencari keadilan melalui fungsi perlindungan saksi dan korban terus meningkat. Negara harus hadir antara lain melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan pemenuhan hak-hak saksi korban dalam proses peradilan pidana," pungkasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
