
Ketua LPSK Achmadi (jas hitam) dalam refleksi 17 tahun LPSK di Jakarta, Kamis (7/8). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan pembentukan rumah tahanan (rutan) khusus bagi saksi pelaku atau justice collaborator (JC). Usulan ini merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang tengah dipersiapkan untuk memperkuat kelembagaan dan peran strategis LPSK.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, keberadaan rutan khusus ini sangat penting untuk menjamin keselamatan para JC yang telah berani membongkar kejahatan besar.
“Banyak saksi pelaku yang justru menjadi korban balik karena keberanian mereka membuka jaringan kejahatan. Tanpa perlindungan maksimal, termasuk rutan khusus, mereka akan terus menghadapi risiko ancaman bahkan pembunuhan,” kata Achmadi dalam refleksi 17 tahun LPSK di Jakarta, Kamis (7/8).
Achmadi menyatakan, rutan khusus ini juga dapat menjadi ruang pemulihan yang aman bagi JC, agar mereka tidak dicampur dengan pelaku utama yang mungkin mereka ungkap.
Menurutnya, selama ini sistem perlindungan terhadap saksi pelaku masih sangat terbatas. Padahal, peran JC sangat krusial dalam pengungkapan kasus kejahatan terorganisir seperti korupsi, narkotika, hingga tindak pidana perdagangan orang.
“Tanpa kehadiran JC, banyak kasus besar yang mustahil dibongkar. Maka negara wajib hadir untuk melindungi mereka, bukan hanya dalam proses persidangan, tapi juga dalam aspek kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Achmadi menyebut, usulan rutan khusus bagi JC merupakan bagian dari desain reposisi kelembagaan LPSK yang lebih adaptif dan progresif. Reposisi ini mencakup pembentukan polisi khusus untuk saksi dan korban, pembentukan perwakilan LPSK di seluruh provinsi, serta penguatan struktur internal berbasis kedeputian.
“Kita ingin agar perlindungan tidak lagi bersifat insidental, tapi menjadi sistemik dan terintegrasi dalam sistem peradilan pidana,” tuturnya.
Dalam pemaparannya, lanjut Achmadi, selama 17 tahun berdiri sejak 2008, telah menerima 45.511 permohonan perlindungan. Ia menyebut, pada 2004 LPSK menerima 10.217 permohonan. Sementara, pada periode Januari-Agustus 2025, LPSK menerima 8.522 permohonan.
"Itu artinya pencari keadilan melalui fungsi perlindungan saksi dan korban terus meningkat. Negara harus hadir antara lain melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan pemenuhan hak-hak saksi korban dalam proses peradilan pidana," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022