
Paparkan: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kinerja jajarannya di Depok, belum lama ini. (Febry Ferdian/ Jawa Pos)
JawaPos.com — Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan, kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik, baik lokal maupun mancanegara, tidak hanya berlaku di ruang komersial dalam negeri, tetapi juga tengah diperjuangkan agar diberlakukan di tingkat internasional, termasuk terhadap platform digital asing.
Menurut Supratman, pihaknya telah menyampaikan, usulan ini pada forum WIPO General Assembly yang digelar di Jenewa, Swiss, baru-baru ini. Dalam forum tersebut, Kementerian Hukum secara resmi mengusulkan agar platform internasional ikut memberikan kontribusi royalti atas karya musik milik pencipta asal Indonesia.
“Sama nanti itu, mau putar lagu luar negeri, mau lagu putar (lokal), itu sama nanti (bayar royalti). Itu kan ketentuan undang-undang,” tegas Supratman belum lama ini di Depok, Jawa Barat.
Dia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam menguatkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya dalam sektor musik, yang memiliki nilai keekonomian tinggi namun kerap terabaikan dalam konteks digital global.
“Tapi intinya, sekarang kita kan lagi berjuang. Bagaimana orang, namanya kekayaan intelektual. Jadi kalau kekayaan intelektual itu kan, baik itu ciptaan maupun yang lain, itu bisa ada nilai keekonomiannya. Dan itu harus kita hargai. Ya kan? Kita harus hargai,” ujarnya.
Pada konteks kekhawatiran pelaku UMKM terkait regulasi tersebut, pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menjelaskan lebih lanjut kepada publik mengenai mekanisme dan skema pembayaran royalti yang berlaku, baik untuk untuk pelaku usaha komersial dalam negeri maupun global.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
