Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Agustus 2025 | 22.01 WIB

Menteri Hukum Supratman: Royalti Musik Juga Didorong Berlaku di Platform Luar Negeri

Paparkan: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kinerja jajarannya di Depok, belum lama ini. (Febry Ferdian/ Jawa Pos) - Image

Paparkan: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kinerja jajarannya di Depok, belum lama ini. (Febry Ferdian/ Jawa Pos)

JawaPos.com — Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan, kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik, baik lokal maupun mancanegara, tidak hanya berlaku di ruang komersial dalam negeri, tetapi juga tengah diperjuangkan agar diberlakukan di tingkat internasional, termasuk terhadap platform digital asing.

Menurut Supratman, pihaknya telah menyampaikan, usulan ini pada forum WIPO General Assembly yang digelar di Jenewa, Swiss, baru-baru ini. Dalam forum tersebut, Kementerian Hukum secara resmi mengusulkan agar platform internasional ikut memberikan kontribusi royalti atas karya musik milik pencipta asal Indonesia.

“Sama nanti itu, mau putar lagu luar negeri, mau lagu putar (lokal), itu sama nanti (bayar royalti). Itu kan ketentuan undang-undang,” tegas Supratman belum lama ini di Depok, Jawa Barat.

Dia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam menguatkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya dalam sektor musik, yang memiliki nilai keekonomian tinggi namun kerap terabaikan dalam konteks digital global.

“Tapi intinya, sekarang kita kan lagi berjuang. Bagaimana orang, namanya kekayaan intelektual. Jadi kalau kekayaan intelektual itu kan, baik itu ciptaan maupun yang lain, itu bisa ada nilai keekonomiannya. Dan itu harus kita hargai. Ya kan? Kita harus hargai,” ujarnya.

Pada konteks kekhawatiran pelaku UMKM terkait regulasi tersebut, pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menjelaskan lebih lanjut kepada publik mengenai mekanisme dan skema pembayaran royalti yang berlaku, baik untuk untuk pelaku usaha komersial dalam negeri maupun global.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore