
enasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa keppres abolisi untuk Tom Lembong telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/8). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima kabar dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berkaitan dengan keputusan presiden (keppres) abolisi untuk kliennya. Dia memastikan keppres tersebut sudah terbit dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lantaran Keppres tersebut ditandatangani hari ini (1/8), Amir menyatakan bahwa Tom Lembong harus keluar dari rumah tahanan (rutan) hari ini juga. Dia menegaskan hal itu saat diwawancarai oleh awak media di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim). Dia menegaskan bahwa kliennya harus dibebaskan sebelum 2 Agustus 2025.
"Karena keppres tertanggal tanggal 1 (Agustus 2025). Maka sesuai acara hukum (Tom Lembong) harus dikeluarkan juga tanggal 1. Jadi, hari ini juga. Jadi, kita harapkan semoga proses administrasinya tidak sulit, tidak, panjang. Dan insya Allah sore atau paling lambat malam ini, insya Allah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita," ucap Amir.
Saat ini, pihaknya masih menunggu keppres tersebut sampai kepada otoritas Rutan Kelas I Cipinang. Menurut Amir, lebih kurang satu jam lalu pihaknya dihubungi oleh Dasco. Dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa Keppres sudah berada di tangan Dasco dan segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Beliau (Dasco) hanya menyampaikan bahwa hari ini akan diselesaikan. Harus hari ini dikeluarkan. Hari ini keluarnya. Tidak ada alasan apapun, hari ini karena kepres itu sudah ditandatangani per tanggal hari ini, maka per tanggal ini sebelum jadi tanggal 2 (Agustus 2025) beliau (Tom Lembong) sudah harus keluar," imbuhnya.
Amir pun menyampaikan kembali bahwa kliennya mengapresiasi pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, Tom Lembong berharap ada perbaikan mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Sebab, dia merasakan dan mengalami secara langsung bagaimana penegakan hukum berjalan. Menurut dia, kondisinya berbahaya bila tidak diperbaiki.
"Karena beliau mengalami langsung kondisinya dan ini akan berbahaya kalau kita biarkan dan ini kepentingannya bukan hanya untuk kepentingan Pak Tom, tapi untuk kepentingan masyarakat Indonesia, supaya betul-betul tegaknya hukum yang berkeadilan. Itu pesannya beliau," ujarnya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
