Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Agustus 2025 | 00.50 WIB

Keppres Abolisi Tom Lembong Sudah Ditandatangani, Penasihat Hukum: Harus Keluar Rutan sebelum 2 Agustus

enasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa keppres abolisi untuk Tom Lembong telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/8). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

enasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa keppres abolisi untuk Tom Lembong telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/8). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima kabar dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berkaitan dengan keputusan presiden (keppres) abolisi untuk kliennya. Dia memastikan keppres tersebut sudah terbit dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Lantaran Keppres tersebut ditandatangani hari ini (1/8), Amir menyatakan bahwa Tom Lembong harus keluar dari rumah tahanan (rutan) hari ini juga. Dia menegaskan hal itu saat diwawancarai oleh awak media di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim). Dia menegaskan bahwa kliennya harus dibebaskan sebelum 2 Agustus 2025.

"Karena keppres tertanggal tanggal 1 (Agustus 2025). Maka sesuai acara hukum (Tom Lembong) harus dikeluarkan juga tanggal 1. Jadi, hari ini juga. Jadi, kita harapkan semoga proses administrasinya tidak sulit, tidak, panjang. Dan insya Allah sore atau paling lambat malam ini, insya Allah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita," ucap Amir. 

Saat ini, pihaknya masih menunggu keppres tersebut sampai kepada otoritas Rutan Kelas I Cipinang. Menurut Amir, lebih kurang satu jam lalu pihaknya dihubungi oleh Dasco. Dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa Keppres sudah berada di tangan Dasco dan segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Beliau (Dasco) hanya menyampaikan bahwa hari ini akan diselesaikan. Harus hari ini dikeluarkan. Hari ini keluarnya. Tidak ada alasan apapun, hari ini karena kepres itu sudah ditandatangani per tanggal hari ini, maka per tanggal ini sebelum jadi tanggal 2 (Agustus 2025) beliau (Tom Lembong) sudah harus keluar," imbuhnya. 

Amir pun menyampaikan kembali bahwa kliennya mengapresiasi pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, Tom Lembong berharap ada perbaikan mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Sebab, dia merasakan dan mengalami secara langsung bagaimana penegakan hukum berjalan. Menurut dia, kondisinya berbahaya bila tidak diperbaiki. 

"Karena beliau mengalami langsung kondisinya dan ini akan berbahaya kalau kita biarkan dan ini kepentingannya bukan hanya untuk kepentingan Pak Tom, tapi untuk kepentingan masyarakat Indonesia, supaya betul-betul tegaknya hukum yang berkeadilan. Itu pesannya beliau," ujarnya. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore