Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Juli 2025 | 01.37 WIB

Komdigi Benarkan Klausul Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS, Begini Penjelasannya

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (Humas Kementerian Komdigi) - Image

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (Humas Kementerian Komdigi)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara terkait klausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Sebagaimana diungkapkan oleh Presiden Prabowo bahwa negosiasi memang masih berjalan dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih berada pada tahap finalisasi. Pembicaraan teknis pun hingga kini masih berlangsung.

Pemerintah melalui Kemkomdigi menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tersebut bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Namun, jadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid dalam keterangannya, Kamis (24/7).

Menurutnya, prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Hal ini mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘adequate data protection under Indonesia’s law.’.

Dia menjelaskan, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. 

Contoh konkretnya yakni penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional,” ungkap dia.

“Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia,” imbuhnya. 

Di sisi lain, Komdigi memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. 

“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” ungkap dia.

Menurutnya, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama pada konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal. 

“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai pondasi utama,” tutupnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore