Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Juli 2025 | 18.46 WIB

Mantan Prajurit Korps Marinir Satria Arta Kumbara Ingin Kembali ke Indonesia Usai Kehilangan Kewarganegaraan, Begini Aturan Mainnya

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) dan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) dan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Keinginan Satria Arta Kumbara untuk kembali ke Indonesia dan mendapatkan status WNI lagi menuai respons dari berbagai kementerian dan lembaga. 

Merujuk Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan, mantan prajurit Korps Marinir itu otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia sejak meneken kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam keterangan resmi pada Rabu (23/7).

Dia menyampaikan bahwa eks personel TNI AL tersebut kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika memang terbukti bergabung dengan angkatan bersenjata atau tentara asing. Statusnya sebagai WNI secara otomatis hilang sejak pertama kali bergabung dengan tentara Rusia. 

”Saya tegaskan tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan,” kata Supratman. 

Sampai saat ini, Supratman menyatakan bahwa Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi, termasuk dari perwakilan di luar negeri atas status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.

Namun dia menyampaikan bahwa jika seorang WNI kehilangan kewarganegaraan dan ingin kembali menjadi WNI, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Ada aturan main jika Satria ingin kembali menjadi WNI. 

”Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” jelasnya. 

Sebelumnya, Satria melalui akun media sosialnya @zsorm689. Dalam video tersebut, dia menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dan meminta agar dipulangkan ke Indonesia

”Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila (atas) ketidaktahuan saya, saya menandatangani kontrak dengan menteri pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya. Mohon izin bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan untuk datang ke sini hanya untuk mencari nafkah,” buka Satria dalam unggahan tersebut. 

Pria yang pernah berdinas di Inspektorat Jenderal (Itjen) Korps Marinir itu menyampaikan bahwa saat berangkat ke Indonesia, dia pamit dan memohon doa restu dari ibunya.

Namun, pencabutan kewarganegaraan oleh Pemerintah Indonesia menurut dia tidak sebanding dengan apapun yang dia dapatkan selama bergabung dengan dinas tentara Rusia. 

”Dengan ini, saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono, mohon kebesaran hati bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” harap Satria. 

Menurut dia, yang bisa mengakhiri kontrak itu hanya Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Rusia Vladimir Putin dan Kementerian Pertahanan Rusia.

Dia menegaskan, kewarganegaraan Indonesia adalah segala-galanya dan merupakan hal yang tidak ternilai bagi dirinya. Karena itu, dia juga meminta bantuan agar videonya diteruskan sampai kepada admin Partai Gerindra. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore