Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juli 2025 | 01.20 WIB

Jadi Dirut Bulog, Mabes TNI Pastikan Proses Pensiun Mayjen Rizal Sudah Berjalan

Potret Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani saat masih berpangkat brigjen TNI. (Puspen TNI) - Image

Potret Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani saat masih berpangkat brigjen TNI. (Puspen TNI)

JawaPos.com - Mabes TNI memastikan bahwa Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sedang berproses untuk pensiun dari dinas militer. Proses tersebut berjalan setelah jenderal bintang dua TNI AD tersebut ditunjuk menjadi direktur utama (dirut) Perum Bulog. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa pensiun dini Mayjen Rizal dari TNI dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

”Saat ini, proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu Pasal 47 ayat 2, UU Nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga  yang diperbolehkan sesuai UU TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif kemiliteran,” terang dia.

Kristomei menyatakan bahwa instansinya menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah menunjuk Mayjen Rizal sebagai dirut Perum Bulog. Penunjukan itu merupakan kewenangan pemerintah sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap profesionalisme prajurit TNI aktif dalam mendukung tugas-tugas strategis nasional.

”Penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi yang membutuhkan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, penugasan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku,” kata dia. 

Mantan kepala dinas penerangan TNI AD itu pun menyampaikan bahwa penunjukkan Rizal menjadi dirut Perum Bulog merupakan bentuk sinergi antara TNI dengan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya pada bidang distribusi dan pengelolaan logistik pangan strategis. 

Tidak hanya Rizal, Kristomei menyebut, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memerintahkan agar seluruh prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian dan lembaga yang diatur dalam UU TNI segera mengundurkan diri atau pensiun dini.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore