Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Mei 2023 | 19.18 WIB

KPK Selesaikan Berkas Penyidikan, Lukas Enembe Segera Jalani Sidang

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). Penyidik KPK kembali memeriksa Lukas Enembe sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. FOTO : FEDRIK TA - Image

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). Penyidik KPK kembali memeriksa Lukas Enembe sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. FOTO : FEDRIK TA

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, akan segera menyusun surat dakwaan untuk Lukas Enembe.
 
"Setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya lengkap. Hari ini (12/5) diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada Jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/5).
 
"Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," imbuhnya.
 
 
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
 
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 
 
 
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan  perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.
 
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.
 
 
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
 
Bahkan, Lukas Enembe juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga, Lukas membelanjakan aset dari hasil suap dan gratifikasi.
Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore