Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Maret 2018, 01.36 WIB

MUI Haramkan Buzzer Ghibah

MUI - Image

MUI

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan aktivitas untuk menyerang seseorang atau produk di media sosial (medsos) dengan tendensi tertentu. Aktivitas seperti itu kerap disebut buzzer ghibah.


Status haram itu sesuai dengan fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah, termasuk juga buzzer.


Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mengungkapkan, dalam fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah.


Adapun ghibah adalah membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, penyebaran permusuhan, aksi rundunan, ujaran kebencian dan permusuhan antarsuku agama ras dan antargolongan (SARA). "Ini diharamkan," tegas Zainut Tauhid di Ruang Rapat Utama, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/3).


Selain itu, sambungnya, dalam fatwa itu juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Begitu juga dengan kegiatan buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, gosip dan lain-lain.


Menurutnya, buzzing juga dilarang atau diharamkan, baik untuk kepentingan ekonomi maupun kepentingan-kepentingan yang lain. "Demikian pula bagi orang yang menyuruh mendukung membantu memanfaatkan jasa buzzer dan orang yang memfasilitasi serta penyandang dana kegiatan tersebut, juga diharamkan," kata Zainut.


Untuk itu, sambung Zainut, MUI mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas para penyebar berita bohong alias hoax penyerangan terhadap ulama. Begitu pula penghinaan, adu domba, dan pencemaran nama baik terhadap para pemimpin, tokoh agama, dan pejabat negara. "Siapa pun dia, harus ditindak dengan tegas," ujarnya.


Pasalnya, perbuatan tersebut di samping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan menurut syariat Islam. "Haram hukumnya karena dapat menimbulkan perasaan takut, perpecahan, permusuhan yang dapat menimbulkan kerusakan di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," sebutnya.


Dikatakannya, polisi dalam menindak buzzer atau penyebar hoax agar fokus dalam kepada kriminalnya, tidak mengaitkan identitas pelaku dalam konteks SARA.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore