
MUI
JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan aktivitas untuk menyerang seseorang atau produk di media sosial (medsos) dengan tendensi tertentu. Aktivitas seperti itu kerap disebut buzzer ghibah.
Status haram itu sesuai dengan fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah, termasuk juga buzzer.
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mengungkapkan, dalam fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah.
Adapun ghibah adalah membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, penyebaran permusuhan, aksi rundunan, ujaran kebencian dan permusuhan antarsuku agama ras dan antargolongan (SARA). "Ini diharamkan," tegas Zainut Tauhid di Ruang Rapat Utama, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/3).
Selain itu, sambungnya, dalam fatwa itu juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Begitu juga dengan kegiatan buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, gosip dan lain-lain.
Menurutnya, buzzing juga dilarang atau diharamkan, baik untuk kepentingan ekonomi maupun kepentingan-kepentingan yang lain. "Demikian pula bagi orang yang menyuruh mendukung membantu memanfaatkan jasa buzzer dan orang yang memfasilitasi serta penyandang dana kegiatan tersebut, juga diharamkan," kata Zainut.
Untuk itu, sambung Zainut, MUI mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas para penyebar berita bohong alias hoax penyerangan terhadap ulama. Begitu pula penghinaan, adu domba, dan pencemaran nama baik terhadap para pemimpin, tokoh agama, dan pejabat negara. "Siapa pun dia, harus ditindak dengan tegas," ujarnya.
Pasalnya, perbuatan tersebut di samping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan menurut syariat Islam. "Haram hukumnya karena dapat menimbulkan perasaan takut, perpecahan, permusuhan yang dapat menimbulkan kerusakan di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," sebutnya.
Dikatakannya, polisi dalam menindak buzzer atau penyebar hoax agar fokus dalam kepada kriminalnya, tidak mengaitkan identitas pelaku dalam konteks SARA.

7 Kebiasaan Malam Orang yang Tidak akan Pernah Berhasil dalam Hidup Menurut Psikologi
8 Rekomendasi Kuliner Bebek Terenak di Jogja: Sambal Menyala, Porsi Melimpah dan Rasa Istimewa
Kasus Penipuan ASN di Gresik Menghadirkan Fakta Baru, Pegawai DPMD Mengaku Jadi Korban
13 Rekomendasi Mie Ayam Enak di Jogja, Kuliner Kaki Lima yang Rasanya Bak Resto Bintang Lima
Jangan Ketinggalan! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia U-17 di Piala AFF U-17 2026
12 Pilihan Restoran Terenak di Malang untuk Keluarga dengan Suasana Adem dan Punya Spot Instagramable
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung Terkait Perkara Tambang
Tempat Kuliner Bakmi Jawa Terenak di Jogja: Dimasak Pakai Arang, Rasanya Semakin Nendang
7 Kuliner Cwie Mie Terenak di Malang, Kuliner Ikonik dengan Cita Rasa Otentik
Prediksi Skor Bayern Munich vs Real Madrid! Dua Raksasa Berjibaku Demi Tiket Semifinal Liga Champions, Siapa Bakal Melaju?
