
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti dan mengoordinasikan antar kementerian/lembaga menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis. Hal ini untuk memastikan implementasi putusan MK tersebut, dapat berjalan tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Pasalnya, berdasarkan putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 harus diberlakukan untuk semua penyelenggara pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
"Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Pratikno dalam keterangannya, Jumat (30/5).
Pratikno menambahkan, keputusan tersebut akan membuka akses lebih luas bagi masyarakat, terutama keluarga tidak mampu, yang selama ini terpaksa menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. Ia menilai, keadilan sosial dalam pendidikan harus menjadi fokus utama negara.
"Pemerintah harus menyikapi putusan ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan. Kami di Kemenko PMK akan segera mengoordinasikan langkah bersama Kemendikdasmen dan kementerian terkait lainnya untuk menyusun strategi implementasi yang konkret," tegasnya.
Menurut Pratikno, langkah-langkah yang akan diambil meliputi penyesuaian regulasi, skema pembiayaan yang lebih adil bagi sekolah swasta, serta penguatan tata kelola pendidikan. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi dan penyesuaian anggaran untuk menjamin pendidikan dasar bebas biaya bagi seluruh anak, termasuk anak tidak sekolah (ATS).
"Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," ucap Pratikno.
Ia juga menekankan peran pemerintah daerah dan sekolah swasta sangat krusial dalam menjalankan kebijakan ini. Pratikno tak menampik atas keprihatinannya terhadap jutaan anak usia sekolah yang belum mendapatkan akses pendidikan.
"Berdasarkan data Kemendikdasmen, ada 3,9 juta anak tidak bersekolah. Ini bukan sekadar angka, ini adalah wajah masa depan bangsa yang sedang menunggu kesempatan," jelasnya.
Karena itu, putusan MK ini harus menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen negara untuk menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
“Momentum ini harus kita manfaatkan untuk membangun sistem pendidikan dasar yang merata, inklusif, dan berkualitas,” ujar Pratikno.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terhadap putusan MK. Ia menyebut perlunya sinergi antara pusat dan daerah.
"Serta dialog aktif dengan penyelenggara pendidikan swasta agar kebijakan bisa diterapkan secara adil dan merata," pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
