Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Mei 2025 | 23.19 WIB

Menko PMK Segera Tindaklanjuti Lintas Kementerian dan Lembaga Pasca Putusan MK Soal SD-SMP Gratis

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti dan mengoordinasikan antar kementerian/lembaga menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis. Hal ini untuk memastikan implementasi putusan MK tersebut, dapat berjalan tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Pasalnya, berdasarkan putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 harus diberlakukan untuk semua penyelenggara pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

"Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Pratikno dalam keterangannya, Jumat (30/5).

Pratikno menambahkan, keputusan tersebut akan membuka akses lebih luas bagi masyarakat, terutama keluarga tidak mampu, yang selama ini terpaksa menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. Ia menilai, keadilan sosial dalam pendidikan harus menjadi fokus utama negara.

"Pemerintah harus menyikapi putusan ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan. Kami di Kemenko PMK akan segera mengoordinasikan langkah bersama Kemendikdasmen dan kementerian terkait lainnya untuk menyusun strategi implementasi yang konkret," tegasnya.

Menurut Pratikno, langkah-langkah yang akan diambil meliputi penyesuaian regulasi, skema pembiayaan yang lebih adil bagi sekolah swasta, serta penguatan tata kelola pendidikan. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi dan penyesuaian anggaran untuk menjamin pendidikan dasar bebas biaya bagi seluruh anak, termasuk anak tidak sekolah (ATS).

"Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," ucap Pratikno. 

Ia juga menekankan peran pemerintah daerah dan sekolah swasta sangat krusial dalam menjalankan kebijakan ini. Pratikno tak menampik atas keprihatinannya terhadap jutaan anak usia sekolah yang belum mendapatkan akses pendidikan.

"Berdasarkan data Kemendikdasmen, ada 3,9 juta anak tidak bersekolah. Ini bukan sekadar angka, ini adalah wajah masa depan bangsa yang sedang menunggu kesempatan," jelasnya.

Karena itu, putusan MK ini harus menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen negara untuk menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.

“Momentum ini harus kita manfaatkan untuk membangun sistem pendidikan dasar yang merata, inklusif, dan berkualitas,” ujar Pratikno.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terhadap putusan MK. Ia menyebut perlunya sinergi antara pusat dan daerah.

"Serta dialog aktif dengan penyelenggara pendidikan swasta agar kebijakan bisa diterapkan secara adil dan merata," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore