
Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva saat ditemui di Jakarta,Senin (8/1/2024).
JawaPos.com - Sejumlah ahli hukum menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Urusan Piutang Negara yang dinilai berpotensi melanggar prinsip negara hukum.
Kritik ini mencuat dalam seminar nasional bertajuk “Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negara vs Prinsip Negara Hukum” yang digelar oleh Pusat Studi Hukum Konstitusi (Pushati) Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Ketua Pushati FH Usakti, Ali Rido, menegaskan bahwa negara tidak boleh sewenang-wenang dalam menetapkan kebijakan yang justru berpotensi bertentangan dengan asas konstitusionalisme.
“Masalah piutang negara memang penting, tapi jangan sampai penyelesaiannya menabrak prinsip negara hukum. Melalui seminar ini, kami berharap lahir gagasan revisi dan penyempurnaan terhadap PP 28/2022,” ujarnya, Kamis (29/5).
Dalam pemaparannya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa PP 28/2022 rawan bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Ia mencontohkan perluasan subjek penanggung utang yang disebut telah melanggar UU 49 PRP 1960.
“Sebagai peraturan pelaksana, PP tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Bahkan pengaturan seperti Paksa Badan dan penyitaan mestinya tidak diatur di level PP karena itu menyangkut hak asasi manusia yang hanya boleh dibatasi oleh undang-undang,” tegasnya.
Senada, Prof. Dr. Wicipto Setiadi, ahli perundang-undangan dari UPN Veteran Jakarta, menilai sejumlah pasal dalam PP 28/2022 berpotensi disharmoni dengan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara.
Ia menyoroti risiko pelimpahan wewenang yang berlebihan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan ketiadaan mekanisme pengawasan yang transparan.
Lebih lanjut, Dr. W. Riawan Tjandra dari Universitas Atmajaya Yogyakarta menggarisbawahi problematika hukum dalam batasan materi muatan sebuah PP.
“Apakah PP hanya boleh memuat hal-hal yang secara eksplisit diperintahkan undang-undang, atau bisa mengembangkan norma baru? Ini jadi pertanyaan penting karena PP 28/2022 tampak melampaui batas yang seharusnya,” katanya.
Sementara itu, Dirjen AHU Kemenkumham, Dr. Widodo, S.H., M.H menyatakan bahwa PP ini dimaksudkan untuk memperkuat tugas PUPN dalam penagihan dan penyelesaian piutang negara agar lebih efisien dan efektif.
Namun, diskusi para pakar hukum menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan tak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
