Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Mei 2025 | 20.33 WIB

Kemenaker Bakal Hapus Syarat Batasan Umur hingga Good Looking di Lowongan Kerja, Wamenaker Ebenezer: HRD Jangan Tanya Ukuran BH!

Sejumlah pencari kerja melihat lowongan pekerjaan di Job Fair. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Sejumlah pencari kerja melihat lowongan pekerjaan di Job Fair. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuat aturan yang melarang syarat batasan umur kerja dan status pernikahan.

Bahkan, syarat good looking alias berpenampilan menarik nantinya juga akan dilarang di lowongan kerja.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) saat menutup job fair 2025 yang disiarkan langsung oleh YouTube Kemenaker.

"Kita berharap mitra industri kita tidak lagi memberi persyaratan untuk para pencari kerja yang begitu berat. Jadi nanti para pencari kerja tidak lagi disyaratkan terkait umur. Umur nanti kita akan hapus," kata Noel, dikutip Minggu (25/5).

“Soal syarat harus good looking dan sebagainya, itu juga tidak ada. Kemudian umur tidak ada juga. Kemudian pertanyaan-pertanyaan yang menjadi syarat soal sudah nikah, belum nikah, itu kita hapus,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, tak lama lagi surat edaran mengenai hal ini akan dikeluarkan. Aturan tersebut dilberakukan sebagai langkah untuk memudahkan masyarakat dalam mencari kerja. 

Tak hanya itu, Noel juga menegaskan perusahaan industri untuk tidak coba-coba melakukan praktik pelecehan seksual alam bentuk apapun kepada calon karyawan, seperti halnya menanyakan ukuran bra kepada pelamar kerja perempuan.

“Jangan sampai lagi kalau HRD atau manajemen nanya ukuran BH. Itu penghinaan dan itu pelecehan dan itu ada tindak pidananya. Jadi kami di Kementerian Tenaga Kerja mempertegas praktik-praktik yang sifatnya melecehkan perempuan," tegas Noel. 

Di sisi lain, Noel juga menyoroti praktik penahanan ijazah. Menurutnya, praktik ini termasuk praktik pemerasan. Terlebih, apabila penahanan ijazah meminta sejumlah penebusan bagi karyawan yang akan mengambilnya.

"Jika masih ada praktik penahanan ijazah, kami akan melakukan tindakan pidana juga. Kita akan kenakan pasal penggelapan 372 dan 374 (KUHP),” tegas Noel.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore