
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindak tegas dua pejabatnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada pengelolaan barang dan jasa pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kemkomdigi periode 2020-2024.
Dua orang tersebut adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono.
"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/5).
Adapun Meutya juga berkomitmen untuk mendukung aparat penegak hukum pada proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.
“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ungkap dia.
Politisi dari Partai Golkar ini pun menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tak boleh terganggu oleh kasus ini. Bahkan, Komdigi akan memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka skandal korupsi proyek PDNS yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Lima tersangka adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo 2019-2023 Bambang Dwi Anggono (BDA), pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek PDNs Kominfo 2020-2024 Novazanda (NZ), Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfi Asmat (AA) dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agustin (PPA).
Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
