
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Divhumas)
JawaPos.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sudah diterbitkan pada Rabu (21/5). Kini pelindungan terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.
Pasca terbitnya perpres tersebut, Mabes Polri menyatakan bahwa mereka akan berkolaborasi untuk melaksanakan tugas sebagaimana aturan yang berlaku. Baik aturan yang tertuang dalam undang-undang (UU) maupun aturan lain. Korps Bhayangkara memastikan akan terus bekerja sebaik mungkin.
”Maka tentunya dalam keamanan ketertiban melindungi, mengayomi masyarakat, dan kemudian penegakan hukum, itu include masuk di bagian itu semua, menjadi bagian daripada amanah undang-undang. Maka tentu kami bekerja secara kolaborasi untuk saat ini,” ungkap Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (22/5).
Sebagaimana amanah UU, lanjut Trunoyudo, Polri merupakan salah satu alat dan instrumen negara dalam melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dia menyatakan, Polri berpedoman pada aturan tersebut sebagaimana kementerian dan lembaga lain juga mempedomani aturan yang berlaku.
”Semua saya yakin, kementerian, badan lembaga juga diamanahkan dalam UU. Tentunya semua memiliki kesinambungan yang bersifat simultan bersama-sama, khusus di Polri bagaimana menjaga keamanan dan ketertiban,” kata dia.
Dalam perpres tersebut disebutkan bahwa Polri dapat melaksanakan tugas memberikan pelindungan terhadap jaksa bersama dengan instansi lain. Sementara bentuk-bentuk pelindungan terhadap jaksa yang dilakukan oleh Polri terbagi atas 6 hal. Yakni pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, pada tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, serta pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
