
Kepala BKN Zudan Arif. (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos)
JawaPos.com – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan perubahan terkait batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN). Usulannya bervariasi, untuk BUP Jabatan Fungsional Utama diajukan hingga usia 70 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, usulan tersebut berasal dari anggota dan pengurus Korpri. Dalam usulannya, Korpri mendorong agar BUP Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.
Dia menilai, usulan penambahan BUP ASN ini merupakan hal yang wajar, mengingat saat ini tingkat usia semakin tinggi, serta harapan hidup juga semakin bagus. Di samping itu, pengusulan kenaikan BUP ini dinilainya sebagai salah satu cara mendorong keahlian dan karier pegawai ASN itu sendiri.
“Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” tuturnya dalam keterangan resminya Kamis (22/5).
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional itu pun turut meminta dukungan dari para pegawai Korpri terkait usulan tersebut. Mengingat saat ini usulan kenaikan BUP segera disampaikan kepada Presiden Parbowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini.
Sebagai informasi, ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11/2017 tentang manajemen PNS. Di mana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan termasuk peneliti serta perekayasa ahli pratama dan muda adalah 58 tahun.
Kemudian, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya di usia 60 tahun. Serta, usia 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu. Diantaranya, BUP 60 tahun bagi guru, BUP 65 tahun bagi dosen, dan BUP 70 tahun bagi pejabat fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, serta guru besar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
4 Faktor yang Membentuk Kepribadian Introvert Menurut Penjelasan Psikologi
Panser Biru Tanggapi Sanksi PSIS dan Larangan 6 Kali Away Usai Kericuhan di Ciamis
Ganggu Lingkungan Pemkot Surabaya Segel Usaha Potong Ayam di Tengah Kampung Bratang Gede
5 Kiat Introvert Menjadi Pemimpin Tangguh Tanpa Harus Mengubah Sifat Alami
Kenaikan Target Bansos 2026: Kemensos Wajibkan Registrasi Ulang Wajah
Prediksi Skor Flamengo vs Estudiantes: Misi Tuan Rumah Amankan Tiket Final Copa Libertadores 2026
Prediksi Skor PSBS Biak vs Barito Putera: Laskar Antasari Berpeluang Menang Telak
Prediksi Skor Alaves vs Malaga: Tuan Rumah Berpeluang Menang Satu Gol
Profil Kalam Salan, Anggota Parlemen Malaysia yang Kritik Prabowo Pakai Bahasa Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022