
Kepala BKN Zudan Arif. (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos)
JawaPos.com – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan perubahan terkait batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN). Usulannya bervariasi, untuk BUP Jabatan Fungsional Utama diajukan hingga usia 70 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, usulan tersebut berasal dari anggota dan pengurus Korpri. Dalam usulannya, Korpri mendorong agar BUP Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.
Dia menilai, usulan penambahan BUP ASN ini merupakan hal yang wajar, mengingat saat ini tingkat usia semakin tinggi, serta harapan hidup juga semakin bagus. Di samping itu, pengusulan kenaikan BUP ini dinilainya sebagai salah satu cara mendorong keahlian dan karier pegawai ASN itu sendiri.
“Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” tuturnya dalam keterangan resminya Kamis (22/5).
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional itu pun turut meminta dukungan dari para pegawai Korpri terkait usulan tersebut. Mengingat saat ini usulan kenaikan BUP segera disampaikan kepada Presiden Parbowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini.
Sebagai informasi, ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11/2017 tentang manajemen PNS. Di mana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan termasuk peneliti serta perekayasa ahli pratama dan muda adalah 58 tahun.
Kemudian, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya di usia 60 tahun. Serta, usia 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu. Diantaranya, BUP 60 tahun bagi guru, BUP 65 tahun bagi dosen, dan BUP 70 tahun bagi pejabat fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, serta guru besar.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
