Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Mei 2025 | 06.12 WIB

Juknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen Keluar, Tukin Dipastikan Cair Tiap Bulan

Ilustrasi tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN. (freepik.com)

 

JawaPos.com - Angin segar bagi para pegawai dengan jabatan fungsional dosen seluruh PTN Satker dan BLU yang belum remunerasi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akhirnya menyepakati jika tunjukan kinerja (tukin) bisa dicairkan setiap bulan, bukan enam bulan sekali.

Hal ini tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) yang dikeluarkan oleh Kemdiktisaintek. Juknis ini sendiri merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek.

Juknis tersebut langsung disosialisasikan pada pihak-pihak terkait guna meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme baru pemberian tukin dosen yang mulai berlaku tahun 2025. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi menuturkan, sosialisasi telah digelar sejak minggu lalu. Selain menjelaskan soal juknis, ditekankan pula bahwa pemberian tukin ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja dosen, meningkatkan profesionalisme dan budaya kerja berorientasi capaian, meningkatkan kesejahteraan dosen, serta mendukung reformasi birokrasi dan pencapaian kinerja institusi.

"Ini juga agar bisa diimplementasikan dengan tepat sasaran di masing-masing Perguruan Tinggi dan LLDikti," paparnya dalam keterangannya Rabu (21/5).

Direktur Sumber Daya Kemendikti Saintek Sri Suning Kusumawardani menjelaskan, dalam juknis ini, penilaian kinerja dosen dilakukan setiap semester. Namun, kemudian dibuat linimasa agar tunjangan kinerja dosen dapat dibayarkan setiap bulan.

Besaran tukin sendiri terdiri atas dua komponen utama, yakni kinerja dasar (60 persen), yang meliputi pemenuhan rencana kerja dosen/SKP yang telah disetujui atasan, hasil laporan kinerja dan beban kerja dosen (LKD/BKD) dengan status 'Memenuhi', pada bidang pengajaran paling sedikit dilengkapi dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, dan nilai akhir setiap mata kuliah yang sudah diampu, serta kehadiran sesuai tugas sesuai LKD/BKD. Kemudian, komponen kinerja prestasi (40 persen), yang dihitung berdasarkan kategori capaian kinerja prestasi yang sudah dibuat tabel butir capaian kinerja prestasi untuk masing-masing jabatan fungsional.

Persyaratan pemenuhan kinerja prestasi untuk dosen asisten ahli, lektor, dan lektor kepala, dapat memilih salah satu komponen prestasi pada aspek bidang pendidikan/pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau pengembangan institusi. Sedangkan, dosen dengan jabatan fungsional profesor wajib memenuhi 2 aspek prestasi di luar kewajiban khusus pada jabatan akademiknya, yang terdiri atas aspek bidang penelitian (wajib) dan salah satu dari aspek lainnya.

"Tukin dihitung dengan mengurangi nilai tunjangan profesi pada jenjang jabatan terkait. Khusus untuk Guru Besar/Profesor, tunjangan kehormatan tidak menjadi faktor pengurang dalam perhitungan tunjangan kinerja," jelasnya.

Suning menekankan, agar perguruan tinggi dan LLDIKTI memastikan tidak terjadi pembayaran ganda terkait hal ini. Kemudian, perguruan tinggi dan LLDIKTI harus melakukan evaluasi kinerja secara berkala, dan memperhatikan mekanisme pemotongan tunjangan bagi dosen yang hasil evaluasinya belum memenuhi standar kinerja.

Kedua instansi tersebut juga diwajibkan untuk menjaga integritas akademik dalam proses pencapaian kinerja dan mengenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dia pun kembali menyampaikan, jika pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme dosen melalui kebijakan tunjangan kinerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong tercapainya tujuan reformasi birokrasi serta peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore